wahanainformasi.com – Sukabumi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi memberi bonus kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah hukum Jawa Barat.
Yang mana, penunggak pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025 saja. Semua tanpa ada dendaan keterlambatan dari tahun sebelumnya.
Dikantor SAMSAT Kabupaten Sukabumi pada hari ini, Senin, 21 April 2025 nampak kantor Samsat Kabupaten Sukabumi Dipenuhi oleh warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya.
Anwar, wajib pajak asal jamoang Surade yang akan membayar pajak kendaraan roda dua merasa terbantu dengan adanya program yang dicetuskan oleh KDM ini. Saya belum bayar pajak kendaraan 3 tahun, dengan program ini saya cukup membayar yang tahun 2025 aja. Tutur Anwar.
Dari pantauan awak media wahana informasi, ratusan kendaraan terus berdatangan ke kantor Samsat dari pagi hingga siang hari.
Harapan dari kepala Samsat kepada seluruh wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan harap sabar, karena waktu pembayaran masih lama hingga tanggal 30 Juni 2025.