Wahanainformasi. Com, Lebak – Gerakan 9 bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) menilai Dinas PUPR Provinsi Banten jauh dari terbuka dan transparan dalam informasi publik. Permohonan informasi mereka kepada PPID Dinas tersebut, tidak diberikan dengan alasan informasi yang dikecualikan.
Gerakan 9 dan AMPP pun segera mengajukan keberatan kepada PPID Dinas PUPR Provinsi Banten, karena menurut mereka informasi yang diminta ialah informasi publik yang terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008.
“Kita sudah dapatkan balasan mengenai permohonan informasi ke PPID Dinas PUPR Provinsi Banten. Dari sejumlah informasi yang diminta, semua data informasi yang kami pinta dikecualikan. Menurut kami data yang kami pinta merupakan data biasa bahkan termasuk informasi publik, namun aneh semuanya ditolak dengan alasan informasi yang dikecualikan. Tentunya kita akan segera melakukan keberatan atas pengajuan informasi ini,” ujar Hendrik Arizky presidium Gerakan 9, Rabu 7 Oktober 2026.
Sementara itu, Pegiat Sosial Kemasyarakatan dari AMPP, Bucek, menyayangkan Dinas PUPR Provinsi Banten melalui PPID nya tidak terbuka dan transparan dalam hal informasi publik.
“Contoh ialah Surat Tanda Setoran (STS) bukti pengembalian kerugian negara, bukan informasi yang dikecualikan, namun sifatnya terbatas, dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi hanya sebagian jika ada data pribadi seperti NIK, nomor rekening pribadi. STS itu bukan termasuk rahasia negara seperti rahasia pertahanan dan keamanan negara, data intelejen yang jika dibuka akan membahayakan negara. Justru berdasarkan yurisprudensi sengketa informasi, STS diwajibkan dibuka. Jika tidak, Badan Publik dinilai tidak transparan terhadap pemulihan keuangan negara. Publik kehilangan hak kontrol atas penyelesaian temuan korupsi/kerugian,” tegasnya.
Bucek justru mempertanyakan keputusan PPID, STS termasuk informasi yang dikecualikan.
“STS yang kami ketahui, dapat di tutup total dikecualikan justru jika sedang dalam tahapan penyelidikan atau penyidikan aktif pihak penegak hukum. Pertanyaannya apakah temuan BPK RI yang kemarin di TA 2025 apakah sedang masuk penyelidikan atau penyidikan, hingga dikecualikan?. Kami hanya ingin tahu, apakah pengembalian kerugian negara sudah dilakukan dan dilunasi belum semuanya, hanya itu saja. Dimana akuntabilitas dan transparansi badan publik Pemprov Banten jika seperti ini saja ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Bucek pun menilai Pemprov Banten buruk dalam transparansi dan akuntabilitas birokrasi.
“Kalau seperti ini, Pemprov Banten buruk dalam transparansi dan akuntabilitasnya. Tidak memegang prinsip clean and good governence. Masa semua data yang kami pinta dikecualikan, satu pun dari sekian banyak, tidak ada yang dikasih. Ini ada apa hingga tertutup seperti ini. Tentunya langkah kita ke depan ialah, mengajukan keberatan dan jika masih tidak ditanggapi, akan kami gugat sengketa informasi di Komisi Informasi, karena Pemprov Banten Dinas PUPR Provinsi Banten merupakan badan publik,” jelasnya.
Sebelumnya, Gerakan 9 dan AMPP telah melayangkan surat permohonan informasi beberapa berkas dan dokumen serta visual mengenai Jalan Bang Andra TA 2025 dan TA 2026. Namun permohonan informasi mereka tidak satu pun diberikan oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Banten dengan alasan informasi yang dikecualikan.
(KabiroLebak/*Red)




















