SERANG- Polisi mengamankqn MY (52), seorang pria pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di wilayah kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada senin (6/4/2026).
MY diketahui sebagai pelatih silat di sekitar kampungnya tinggal. Ia kini telah di amankan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, berkata bahwa peristiwa bermula disaat pihaknya mendapatkan laporan atas perbuatan bejad tersebut pada awal April 2026.
Polisi menjelaskan, pelaku mengaku melakukan aksi jahatnya itu pada Mei 2025 lalu sekira pukul 10:00 WIB.
” MY yang berprofesi buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat dikampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada kepada para korba,” jelasnya, senin (6/4/2026).
Atas keterangan awal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mendalami motif dan modus pelaku.Maruli bilang, MY melakukan hal itu dengan memanipulasi korbannya berkedok ritual pembersihan badan.
” Modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” sampahnya.
Polisi berkata, berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melancarkan aksinya kepada lima korban yang semuanya masih di bawah umur.
” Terdiri dari 3 korban persetubuhan dan dua korban perbuatan cabul,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya menyebut telah mengamankan pelaku MY dan sejumlah barang bukti melakukan pendalaman perkara.
” Adapun barang bukti yang di sita, 1 Lembar FC Kartu Keluarga,1 Lembar Akta Kelahiran, 1 Lemabr Kwitansi Visum et Repertum, Kain, Minyak Urut, Ember, Gayung,” tuturnya.
Sementara Kapolsek Waringinkurung, Ipti Hary Purwanto menyabut bahwa pelaku sempet dihakimi, oleh para warga ketika mencium pelaku akan melarikan diri.
” Setelah keluarga korban lapor ke Polda, warga mengamankan tetduga pelaku ini di arah menuju Merak, informasinya akan menyebrang ke Lampung. Begitu kita amankan ke Polsek, karena situasi tidak memungkinkan akhirnya diamankan Polda Banten,”.












