wahanainformasi.com – Sukabumi, SMPN 1 Simpenan Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu Sekolah yang berbatasan langsung dengan ibukota Kabupaten Sukabumi.
Dengan jumlah siswa yang mencapai kurang lebih hampir mencapai 600 orang siswa, tentu saja diperlukan manajemen yang baik sebagai salah satu penunjang keberhasilan dalm kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihak media bahwa SMPN 1 Simpenan di tahun anggaran 2023 menerima kucuran anggaran Rp. 622. 600.000 dan ditahun anggran 2024, S menerima Anggaran Rp. 645.700.000 . Yang di bagi menjadi 2 tahap.
Pihak media mencoba mengkonfirmasi perihal dengan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana prasarana di SMPN 1 Simpenan yang mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.(24/2/2025)
Ditahun 2023 tahap 1 dianggarkan Rp. 41.294.000 dan di tahap 2, Rp. 29.705.000. Sedangkan ditahun anggran 2024 tahap 1, menganggarkan Rp. 36.500.000 dan di tahap 2 Rp. 68.850.000, jadi total anggran yang dipergunakan untuk pemeliharaan Sarpras Rp. 176.349.000.
Namun saat kehadiran pihak media ke SMPN 1 Simpenan, menurut keterangan beberapa staff pengajar menyampaikan bahwa Kepala Sekolah sedang sakit. Terkait dengan anggaran Sarpras menurut Helmi selaku Wakasek Sarpras dirinya tidak tahu karena masih baru.
Hal senada di sampaikan oleh Asep Selaku Humas bahwa dirinya tidak tahu dan takut salah dalam menjelaskan.
Hal ini tentunya menjadi hal yang aneh mengingat penyusunan RKAS tentunya di rumuskan bersama – sama namun dalam hal ini di akui Helmi melaui pesan singkat WhatsApp, bahwa dalam penyusunan RKAS hanya melibatkan Kepela Sekolah, TU, dan Komite, serta semua guru.
Disini jelas sekali adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan SMPN 1 Simpenan karena tidak melibatkan orangtua siswa diluar komite, hal tersebut jelas tertuang dalam Permendikbudtistek 63 tahun 2022 Jo Permendikbudtistek 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP. Hal tersebut tertuang jelas di dalam pasal 59 ayat 1,2,3 dan 4.