Wahanainformasi.com – Sukabumi – Di Pemkot Sukabumi kebijakan WFH ini
berdasarkan Surat Edaran NOMOR:800/SE.777/22/BKPSDM/ 2026 Yang Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/ 3349/SJ tanggal Maret 2026
Dalam rangka melakukan penyusaian pola kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung transformasi budaya kerja yang efektif,efisien, dan berbasis digital lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Yang tujuannya dalam rangka efesiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik,air, dan biaya oprasional kantor serta transfortasi budaya kerja Pegawai ASN yang efektif dan efesien”,Pada salah satu isi surat edaran tersebut.
Work From Hom ini berlaku bagi ASN di instansi Pemerintahan tertentu,dengan fokus pada fleksibilitas kerja.
ASN di sektor pelayanan publik langsung,kesehatan, dan sektor strategis lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO) untuk menjamin pelayanan yang optimal.
WFH bukan hari libur tambahan, ASN tetap dituntut menjaga produktivitas, kinerja terukur, dan di awasi secara ketat.














