wahanainformasi.com – Sukabumi Kota – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sukabumi (HIPPMA) melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait dugaan penyimpangan anggaran pada salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 231/B/Sek/Hippma/09/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam laporan tersebut, HIPPMA menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin serta pengadaan kendaraan operasional pada tahun anggaran 2023–2024.

Anggaran kegiatan tersebut disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi adanya selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggung jawaban dinas dan keterangan pihak penyedia.
Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizard Mushaf, menyatakan kepada awak media bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
” Kami dari HIPPMA Sukabumi hari ini telah buat kajian secara akademis dan ilmiah dengan melakukan observasi di lapangan yang dimana terdapat salah satu anggota legislatif di DPRD Kota Sukabumi yang terindikasi melakukan tindakan pidana Terkait dana Pokir yang di simpan di salah satu dinas di kota Sukabumi, Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan indikasi adanya selisih nilai pengadaan suku cadang alat berat antara dokumen pertanggungjawaban dinas dan keterangan pihak penyedia.tegas Rahman
Rahman sengaja melaporkan kejadian ini ke kejaksaan negeri kota Sukabumi agar pihak APH bisa menelusuri kebenarannya dan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak menuduh, namun meminta Kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut karena terdapat kejanggalan antara dokumen dan fakta lapangan, HIPPMA berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara.”Ujarnya lagi.
Berdasarkan laporan keuangan, total belanja pemeliharaan mencapai lebih dari Rp. 200 juta, namun hasil konfirmasi kepada pihak bengkel menunjukkan nilai transaksi sebenarnya hanya sekitar Rp. 47 juta, sehingga terdapat selisih lebih dari Rp. 150 juta.
Selain itu, HIPPMA juga menyoroti proses pengadaan kendaraan operasional jenis dump truck yang dilaksanakan melalui sistem e-catalog. Dalam praktiknya, proses tersebut diduga tidak menggunakan mekanisme kompetisi harga sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta muncul dugaan adanya “cashback” atau sukses feekepada pihak tertentu, termasuk oknum legislatif.












