Kalapas Warungkiara Laporkan R.H, Ada Apa?

wahanainformasi.com – Sukabumi – Dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pihak Kalapas Warungkiara, yang disangkakan dilakukan oleh R.H, warga Tarisi, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, hingga berujung pelaporan ke Polres Sukabumi, ditengarai berawal dari macetnya pembayaran sapi yang dibeli oleh R.H ke Koperasi Merah Putih Warga Binaan (KMP-WB) Lapas Warungkiara.

Dalam perjalanannya, R.H kemudian dituding berada di balik pengorganisasian aksi massa dengan beragam isu yang menyudutkan. Aksi inilah yang kemudian diduga ditafsirkan sebagai alat negosiasi bagi R.H. untuk menekan pihak Lapas Warungkiara.

Saya nggak ada memaksa lunas (bisnis sapi, red) apalagi dengan ancaman demo. Bahkan pada tanggal 9 Desember 2025, saya menandatangani surat pernyataan hutang dari koperasi, berarti kan hutang. Ngapain dilaporin,” ungkap R.H. kepada awak mediaSenin (15/12/2025).

Soal surat pernyataan hutang ini, diceritakan R.H, saat itu dibawa oleh pegawai lapas bernama Rio, ke rumahnya. “Dalam surat pernyataan hutang yang ditandatangani di atas materai ini, diberikan waktu dua bulan untuk penyelesaian. Mengapa saya belum bisa membayar, karena saya mengalami kerugian cukup besar dalam usaha kemarin. Sehingga dengan adanya hal itu saya juga bingung, kok saya dilaporkan? Apalagi saya disangkutpautkan pada gerakan aksi massa. Seharusnya asas praduga tak bersalah dipakai,” katanya.

Sedangkan keterlibatan R.H dalam aksi, menurutnya hanya sebagai penengah antara massa aksi dengan pihak Lapas Warungkiara. “Saya tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi 11 Desember 2025 tersebut, tidak ada kaitan sama sekali. Disana saya hanya berperan sebagai penengah, saya membantu pihak lapas menjembatani komunikasi dengan para pihak yang melakukan demo,” katanya.

R.H melanjutkan, saat itu ada pertemuan antara pihak Lapas Warungkiara yang diwakili Zainal dengan massa yang akan melakukan aksi, kedua pihak pun kemudian saling tukar nomor handphone untuk melanjutkan komunikasi. “Jadi saya tidak ada kaitannya, ini harus dipertegas, lihat ada nama saya tidak dalam surat pemberitahuan aksi atau dalam flyer. Termasuk dugaan pemerasan, dimana letak memerasnya?,  kenal pun tidak dengan Kalapas Warungkiara. Demi Allah kenal pun tidak, bahkan nomor Kalapas sampai detik ini saya gak punya. Iya kan jadi lucu, maaf saya sampaikan, kenapa menjurus ke pribadi saya,” ungkapnya.

Kalau untuk melapor itu hak warga negara, namun saya percaya pihak kepolisian akan obyektif dalam hal ini, karena saya bukan menipu, itikad baik ada, historinya ada, lantas apa yang menjadi problem. Sedangkan terkait langkah hukum, saya pribadi hingga kini masih menunggu dan mencerna, kalau memang benar saya yang dilaporkan, maka saya akan mengambil langkah hukum sama, ini pencemaran nama baik. Apa hubungan dengan saya, saudara Zenal (pihak lapas) bisa dikonfirmasi, ada tidaknya hubungan dengan saya.

Pelaporan itu harus jelas mens reanya, ada tidaknyak niat jahat seseorang, maka kalau naik ke pemanggilan, saya menyayangkan objektivitasnya. Kalau sapi ngapain bawa-bawa urusan sapi? Saya pertegas, 1000 rupiah pun tidak ada yang saya ambil waktu pertemuan pihak Lapas dengan massa aksi, hanya segelas kopi, masa harga kopi segelas 50 juta,” ungkapnya.

Kalapas Warungkiara Laporkan R.H ke Polres Sukabumi

Dilansir dari berbagai sumber, Kalapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, melalui kuasa hukumnya Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., telah melaporkan R.H ke Polres Sukabumi atas dugaan pemerasan dan atau pencemaran nama baik / fitnah, pada Kamis 11 Desember 2025. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STB/672/XIi/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT, serta Laporan Polisi /Pengaduan Nomor : LP/B/672/XII/2025/SPKT/POLRES, SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.

Menurut kuasa hukum Adv. Lilik Adi Gunawan, kronologis dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah, yang menimpa kliennya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana, terjadi di Cafe Sudut Desa Sukabumi, pada Rabu 10 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *