Kebakaran Hebat Hanguskan TPA Sampah di Keusik Banjarsari, Diduga Dipicu Limbah Triplek

Wahanainformasi. Com,* Lebak* – Kebakaran hebat melanda lokasi pembuangan sampah di Kampung Keusik Tiga RT 004 RW 10, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Senin (08/09/2026) sore sekitar pukul 17.40 WIB.

Dugaan sementara, api berasal dari limbah triplek yang dibuang oleh pihak perusahaan dari Kecamatan Gunungkencana.

Video amatir warga memperlihatkan kobaran api besar di pinggir jalan arah Gunungkencana, tepat di depan Pasir MJM Desa Keusik. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Proses pemadaman melibatkan aparat Polsek Banjarsari, BPBD Lebak, warga, serta 2 unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Malingping dan Cileles.

Meski api padam, hingga Selasa (09/09/2026) pukul 12.30 WIB asap masih mengepul dan percikan api terlihat dari sisa limbah triplek yang terbakar. Luas area yang terbakar mencapai sekitar 150 meter, dengan durasi pemadaman berlangsung selama 9 jam.

Dedi, warga Desa Keusik sekaligus pengurus lokasi pembuangan, menduga kebakaran sengaja dipicu oleh orang yang melintas. Ia membenarkan adanya pembuangan limbah triplek berdasarkan kesepakatan pribadi dengan pihak perusahaan, tanpa melibatkan Muspika Kecamatan maupun Pemerintah Desa.

“Untuk pembuangan limbah triplek, dulu memang ada kontrak satu bulan dengan saya. Limbah itu berasal dari Kampung Cikak, Kecamatan Gunungkencana,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan, lahan tersebut merupakan milik warga Jakarta. Sementara pemilik perusahaan pabrik triplek disebut berinisial AW, yang juga merupakan salah satu anggota DPRD dari Partai Nasdem.

Terpisah, Kepala Desa Keusik, Deden Handayani, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan maupun permintaan izin terkait pembuangan limbah tersebut.

“Kami dari pihak desa belum pernah menerima permintaan izin pembuangan limbah triplek ke wilayah Desa Keusik. Kemungkinan pihak perusahaan langsung berhubungan dengan pengelola kebun,” ungkapnya.

*Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup*

Pembuangan limbah pabrik triplek di lahan terbuka dan pinggir jalan dinilai ilegal. Hal ini bertentangan dengan *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.

Dalam pasal tersebut, setiap orang atau perusahaan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.

*Dampak dan Bahaya Pembuangan Limbah Triplek*

1. *Risiko Kebakaran Tinggi*: Limbah berupa serbuk gergaji, potongan kayu kering, sisa lem dan resin formaldehida sangat mudah terbakar
2. *Ancaman Kesehatan*: Asap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu pernapasan warga
3. *Pelanggaran Hukum*: Pembuangan limbah tanpa izin resmi melanggar aturan lingkungan hidup dan membahayakan keselamatan publik

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan dan inisial AW belum dapat dikonfirmasi.

 

(KabiroLebak*/TemMedia*/ * Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed