Wahanainformasi.Com, Lebak — Keluarga korban fitnah terkait dugaan penyelewengan uang hasil penjualan tiket parkir di Pasar Maja Lebak, Banten, masih menanti perkembangan laporan yang telah mereka ajukan. Dugaan fitnah ini dilakukan oleh seseorang bernama Rudi, yang mengaku sebagai Direktur CV. Arsya Nugraha Pratama. Pada Senin, 7 Juli 2025
Hardisk Restu Ramadhan, kakak kandung korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima informasi dari Polres Lebak bahwa penyelidikan atas kasus ini sedang berjalan.
Dalam waktu dekat, polisi dijadwalkan akan memanggil dua orang saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami serahkan semua proses kepada pihak berwajib. Yang jelas, kami berharap kasus ini segera terang benderang, karena tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik keluarga kami,” ujar Restu Ramadhan saat ditemui awak media.
Sebelumnya, Rudi menuduh korban telah menyalahgunakan uang dari hasil penjualan tiket parkir tanpa bukti yang jelas. Tuduhan tersebut menyebar di lingkungan masyarakat dan menimbulkan keresahan serta tekanan psikologis bagi korban dan keluarganya.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus ini. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pungkasnya
(KabiroLebak/*TeamMedia/*Red)