Wahanainformasi.com – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan jaminan perlindungan upah bagi para pekerja atau buruh yang terpaksa tidak bekerja akibat sakit. Selasa, 27/10/2026.
Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun @kemnaker sebagai bentuk sosialisasi hak-hak ketenagakerjaan yang wajib dipahami pekerja dan pengusaha.

“Ada ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dan tidak bisa bekerja. Yuk, cek infografiknya biar tahu hakmu,” tulis Kemenaker dalam keterangannya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja yang berhalangan masuk kerja karena kondisi sakit selama empat bulan pertama dipastikan tetap berhak memperoleh gaji penuh atau 100 persen dari pihak perusahaan, dengan menunjukkan surat keterangan dokter.
Jika masa sakit berlanjut lebih dari empat bulan, maka persentase pembayaran upah akan disesuaikan secara bertahap sesuai ketentuan:
*Rincian Pembayaran Upah Pekerja Sakit:*
– *4 Bulan Pertama:* Dibayar 100% dari upah.
– *4 Bulan Kedua (Bulan ke 5-8):* Dibayar 75% dari upah.
– *4 Bulan Ketiga (Bulan ke 9-12):* Dibayar 50% dari upah.
– *Bulan Selanjutnya:* Dibayar 25% dari upah sebelum pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan berlaku jika sakit berkepanjangan lewat dari 12 bulan.
Kemenaker mengingatkan, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan, sehingga tidak langsung kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, pengusaha juga diminta mematuhi ketentuan tersebut untuk menghindari sengketa ketenagakerjaan.
Masyarakat diimbau untuk memahami haknya dan melaporkan jika terjadi pelanggaran pembayaran upah saat sakit kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui layanan pengaduan Kemenaker.


























