
Wahanainformasi.com, Jampangkulon, Pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa khusus pada Kamis (10/10/2025) untuk menindaklanjuti tuntutan ratusan warga dari audensi sebelumnya pada 7 Oktober 2025. Acara ini menjadi jawaban atas aksi warga yang mendatangi kantor desa, menuntut pemecatan oknum perangkat desa yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Musyawarah dihadiri oleh Camat Jampangkulon Dading, Sekretaris Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Jampangkulon, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Jaenal Mutaqin, perwakilan warga dari seluruh dusun, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Perwakilan tokoh masyarakat, Agus Melon, menjelaskan bahwa tuntutan warga terbagi menjadi dua poin utama: permintaan pemberhentian Sekretaris Desa dan pengunduran diri Kepala Seksi Pemerintahan. “Poin pertama, permintaan pemberhentian Sekdes alhamdulillah sudah terealisasi sepenuhnya. Poin kedua, Kasipem diberi kesempatan satu minggu untuk menyelesaikan tugas-tugas tersisa, termasuk urusan administrasi,” ungkapnya.
Ketua BPD Jaenal Mutaqin menyambut gembira penyelesaian konflik ini. “Alhamdulillah, polemik di Desa Bojongsari telah reda melalui musyawarah dan mufakat. Tuntutan warga terhadap kepala desa terpenuhi, khususnya pengunduran diri kedua perangkat desa yang diselesaikan sesuai aspirasi masyarakat,” katanya.
Camat Jampangkulon Dading memuji proses musyawarah yang berjalan lancar dan berharap pengganti kedua perangkat desa yang mundur nantinya lebih kompeten. “Terima kasih kepada warga atas audensi yang tertib. Musyawarah hari ini jadi tonggak awal perbaikan, termasuk penguatan pengawasan dana desa,” tambahnya.
Warga Desa Bojongsari kini optimis bahwa hasil musyawarah ini tidak hanya menyelesaikan tuntutan saat ini, tetapi juga mempererat solidaritas untuk membangun desa yang adil dan transparan.