Wahanainformasi.com – Serpong – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional melalui penyusunan standar kurikulum pendidikan dan pelatihan lintas Lembaga Penegak Hukum (LPH) sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman S. Tarigan, dalam Rapat Analisis Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di Serpong, Rabu (24/06/2026).
Menurut Desman, Kemenko Polkam memiliki mandat untuk mengawal proses perumusan kebijakan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari identifikasi permasalahan, analisis isu strategis, penyusunan rekomendasi kebijakan, hingga tindak lanjut implementasi rekomendasi yang dihasilkan.
“Rapat ini merupakan bagian dari tahapan analisis untuk memperdalam berbagai isu yang telah teridentifikasi sebelumnya, sehingga dapat menghasilkan kajian yang komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan nasional di bidang pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum,” ujar Desman.
Penguatan kurikulum pendidikan Polri memiliki landasan yuridis yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian yang menekankan integrasi nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip humanis dalam proses pendidikan.
“Dinamika pembaruan hukum nasional melalui KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 menuntut adanya harmonisasi kompetensi seluruh aparat penegak hukum dalam kerangka integrated criminal justice system”, lanjut Desman.
Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah tantangan mendasar yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum. Tantangan tersebut meliputi belum optimalnya sistem kompetensi, sertifikasi, akreditasi, dan evaluasi pendidikan, kurikulum yang belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan praktik, keterbatasan sumber daya pendukung, serta belum terbangunnya sistem pendidikan dan pelatihan lintas lembaga yang terpadu dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Sandra Aulia, selaku Tim Ahli Kurikulum pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, menegaskan pentingnya penyusunan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE).
“Proses penyusunan kurikulum harus dimulai dari penetapan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang disusun berdasarkan kebutuhan pengguna dan profil kompetensi masa depan”, ungkap Sandra.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Fachrizal Afandi, menyoroti masih adanya kesenjangan sistemik antara pendidikan hukum dan kebutuhan nyata aparat penegak hukum dan menekankan pentingnya standardisasi profesi melalui pendidikan yang terstruktur dan mekanisme ujian kompetensi nasional sebagaimana diterapkan di berbagai negara.
Dari perspektif kelembagaan, Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Budi Indra Dermawan, menekankan perlunya reformasi tata kelola pembinaan sumber daya manusia. Reformasi tersebut mencakup penyelarasan kurikulum dan sistem pengasuhan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan lapangan serta mampu mencegah reproduksi budaya negatif.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan penyusunan kajian komprehensif yang selanjutnya digunakan sebagai dasar perumusan rekomendasi kebijakan nasional terkait standar kurikulum pendidikan dan pelatihan lintas Lembaga Penegak Hukum, guna mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan hukum di masa depan.
Hadir dalam Rapat Koordinasi ini adalah perwakilan dari beberapa unit kerja Kepolisian Republik Indonesia, diantaranya Badan Reserse Kriminal, Badan Intelijen Keamanan, Badan Pemelihara Keamanan, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Korps Lalu Lintas, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
















