Ketua DPRD Kabupaten Serang Minta DPMD Tindaklanjuti Oknum Kepala Desa Ujung Tebu

News, Uncategorized29 Dilihat

Wahanainformasi.Com, SERANG |- Babak Baru Oknum Kepala Desa “Lurah” Berinisial ES yang berkantor di Ciomas – Manadalaawangi No.Km. 07, Ujung Tebu, Kecamatan. Ciomas, Kabupaten Serang akan dilakukan pemanggilan.

Rencana Akan dilakukan pemanggilan oleh DPMD atas atensinya Ketua DPRD Kabupaten Serang H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P., Selasa, 14 Juli 2026.

Diketahui sebelumnya Oknum Kepala Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas Berinisial ES Diduga kepergok membawa wanita seksi yang bukan muhrimnya ke salah satu penginapan di hotel yang berada di Kota Serang.

Atas kejadian tersebut masyarakat Banten merasa geram dan heran terhadap oknum kepala Desa Ujung Tebu yang tidak juga dilakukan pemanggilan atau pembinaan terhadap pihak terkait.

Masyarakat Banten sekaligus mahasiswa aktif Muhammad AAP mengatakan Kepala Desa (Kades) yang menginap di hotel bersama wanita bukan muhrim dapat dikenakan sanksi *Pemberhentian* “pemecatan” dari jabatannya.

“Karena melanggar sumpah/janji jabatan. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” Ujar M. AAP

Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P. memberikan tanggapan serta atensi. “Baik saya tindaklanjuti dengan DPMD untuk ditelusuri,” Kata Ketua DPRD Kabupaten Serang.

“Dan menjadi atensi untuk tindaklanjuti karena pembinaan kades adanya di eksekutif bukan di legislatif,” pungkasnya.

 

(Team Media/* Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *