Wahanainformasi. Com, Lebak – Ketua Umum DPP PERPAM menyampaikan desakan kepada PT Mayora yang beroperasi di wilayah Cilograng, kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak agar secara terbuka menunjukkan legalitas perusahaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua Umum DPP PERPAM, H.ade imanudin S.H saat dikonfirmasi 7-juli-2026 via WhatsApp wartawan mengatakan
setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha memiliki tanggung jawab untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan hukum. Keterbukaan mengenai legalitas dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
“Kami mendesak PT Mayora yang beroperasi di Kabupaten Lebak untuk menunjukkan legalitas perusahaan secara terbuka kepada masyarakat dan instansi yang berwenang. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen terhadap kepatuhan hukum,” tegas Ketua Umum DPP PERPAM.

DPP PERPAM juga meminta instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan dan verifikasi apabila diperlukan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Organisasi menegaskan bahwa penyampaian pernyataan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilakukan secara bertanggung jawab serta tetap menghormati asas praduga baik dan proses hukum yang berlaku.
Hingga rilis ini diterbitkan, DPP PERPAM menyatakan masih menunggu klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak PT Mayora terkait permintaan tersebut.
(Tim Media)














