Ketua Umum Wartawan Siber Indonesia Soroti Badan Publik yang Abaikan UU KIP: “Keterbukaan Itu Kewajiban, Bukan Pilihan!”

Wahanainformasi.com – Sukabumi, Selasa, 23/06/2026 – Ketua Umum Wartawan Siber Indonesia menyayangkan masih banyaknya badan publik yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ironisnya, penolakan memberikan informasi tersebut kerap berlindung di balik alasan yang tidak relevan.

Sikap tertutup ini dinilai sangat mencederai semangat transparansi, terlebih ketika badan publik tersebut dipimpin oleh kalangan akademisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai kaum intelektual dan aparatur sipil negara, mereka seharusnya menjadi contoh terdepan dalam memahami dan mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Sangat disayangkan jika instansi yang dipimpin oleh akademisi dan PNS justru tidak taat hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah mereka memang tidak paham aturan, atau sengaja menutup diri karena ada sesuatu yang salah dalam kinerja mereka?” ujar Ketua Umum Wartawan Siber Indonesia dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa data atau dokumen yang diminta oleh masyarakat maupun jurnalis umumnya bukan merupakan rahasia negara. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi badan publik untuk mempersulit akses informasi.

Sikap menutup-nutupi informasi publik justru memicu kecurigaan adanya penyelewengan anggaran atau tata kelola kinerja yang buruk di internal institusi tersebut.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan badan publik bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum yang mengikat, bukan sebuah pilihan atau kerelaan. Transparansi adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *