Kisruh Pembangunan Sutet PLN di Simpenan Sukabumi Karena Tak di Izinkan PT. Cakra Mas

wahanainformasi.com – Sukabumi – Upaya PLN melanjutkan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di wilayah Kecamatan Simpenan, Sukabumi, kembali terganjal. Proyek strategis nasional ini berhenti di depan pagar kawat berduri milik PT. Chakramas yang bersikeras menolak pemasangan tower di lahan mereka.

Insiden terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, saat tim PLN datang bersama aparat kepolisian dan Satpol PP untuk mengerjakan tower T32 dan T33. Namun, mereka tertahan lantaran akses ditutup dan tidak mendapat izin dari pemilik lahan.

 

“Kami hanya menjalankan mandat untuk menyelesaikan proyek strategis nasional sesuai instruksi dari Kementerian ESDM,” ujar Arbian Yudha Pratama, Koordinator Proyek SUTT Palabuhanratu, di lokasi.

Menurutnya, dari total 88 titik tower, 86 di antaranya telah rampung dibangun. Dua titik yang tersisa berada di lahan PT Chakramas, yang hingga kini menolak pembangunan.

“Karena tidak ada titik temu, PLN mengambil langkah hukum dengan menitipkan dana ganti rugi lewat mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri. Itu sesuai ketentuan proyek untuk kepentingan umum,” tambah Arbian.

Ia menegaskan, nilai ganti rugi ditentukan bukan oleh PLN, melainkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang independen.

“Keputusan pengadilan sudah keluar pada 25 Juli lalu. Dana sudah dititipkan. Secara hukum, hak atas tanah telah beralih,” jelasnya.

Meski demikian, tim PLN tetap tidak bisa menembus area tersebut karena perlawanan dari pihak perusahaan. Dua orang perwakilan PT. Chakramas turun langsung ke lokasi dan meminta pekerjaan dihentikan sementara.

“Pemilik lahan belum memberi izin. Kami pun belum bisa mulai pekerjaan hari ini,” ungkap Arbian.

Ia menyebut penetapan titik tower ini sudah ditandatangani oleh Bupati Sukabumi sebelumnya, Marwan Hamami, sejak Mei 2024.

“Sementara itu, Dari PT. Chakramas melalui pelaksana lapangan Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto membantah tudingan bahwa pihaknya menghalangi proyek PLN. Ia menegaskan sikap mereka hanya menjalankan instruksi dari pemilik lahan.

“Kami tidak dalam posisi menghambat. Tapi kami juga tidak memberi izin karena pimpinan kami sedang menempuh upaya hukum ke pengadilan tinggi,” ujar Roli.

Ia menambahkan, keberadaan kawat berduri di akses masuk adalah bagian dari pagar batas tanah yang menjadi hak mutlak pemilik.

“Kalau soal pagar, itu hak kami. Kami tidak pernah menghalangi, hanya menjaga properti,” tegasnya.

Roli bahkan menyebut pihaknya sempat menawarkan alternatif jalurnya pemasangan tower di lokasi lain yang masih masuk area Chakramas, namun tidak direspons PLN secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *