Wahanainformasi.com – Jakarta – Masyarakat dihebohkan dengan terungkapnya korupsi PT. Pertamina dalam pengadaan pembelian import minyak mentah.
Tersangka juga merugikan masyarakat dengan mengoplos BBM Ron 90 (Pertalite) di blender menjadi Ron 92 (Pertamax). Karena masyarakat membeli Pertamax oplosan yang aslinya dari Pertalite.
Kejagung pada hari Senin, 24 Februari 2025 telah menetapkan 7 orang tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari.
Para tersangka telah merugikan negara sebanyak Rp. 197 Triliun melalui skema :
1. Pada kegiatan eksport Minyak Mentah dalam negeri.
2. Pada belanja import minyak mentah dalam negeri.
3. Kerugian dalam kompensasi.
4. Kerugian pengajuan subsidi.
Adapun para tersangka yang telah dilakukan penangkapan adalah sebagai berikut :
1. RS, Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feed Stock and Product Ootimization PT. Pertamina Kilang Internasional
3. YF, Direktur Utama PT. Pertamina International Shipping
4. AP, VP Feed Stock Management PT. Pertamina Kilang International
5. MKAR, Beneficialy Owner PT. Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
7. GRJ, Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Direktur PT. Orbit Terminal Merak
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo, Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari kuasa hukum para tersangka.
Sementara itu, PT. Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.” Kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Joko Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025)