Wahanainformasi. Com, *Lebak*-Seorang jurnalis bukan saja harus memiliki ID Card dan Surat Tugas profesi nya saja, namun jurnalis juga wajib mengerti, paham kaedah jurnalistik dan etika profesi dalam membuat sebuah karya tulis.
Menurut William S. Maulsby, karya jurnalistik harus berupa penuturan yang benar dan tidak memihak dari fakta yang penting dan aktual. Kaidah jurnalistik menuntut adanya proses verifikasi. Tanpa memahami kaidah ini, seorang jurnalis rentan memproduksi tulisan yang bias atau bahkan terjebak dalam menyebarkan berita bohong (hoax).
Dalam dunia jurnalistik, menurut para ahli pers, situasi di mana sebuah berita tidak memiliki sumber dan narasumber dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik. Berita tersebut dinilai tidak sah, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan Hukum dan Etika Profesi:
Menurut Atmakusumah (tokoh pers nasional), kaidah jurnalistik yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman mutlak agar wartawan bekerja berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, keberimbangan, kecermatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tanpa pemahaman ini, kebebasan pers dapat disalahgunakan untuk melanggar hak orang lain.
Menurut ahli jurnalistik, mencampurbaurkan fakta dan opini adalah sebuah kesalahan besar yang melanggar prinsip dasar dan kode etik jurnalistik.
Dalam dunia jurnalistik, pemisahan yang tegas antara fakta (peristiwa nyata) dan opini (pendapat pribadi jurnalis) adalah hal yang mutlak untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas berita.
Namun, jika jurnalis memcampurbaurkan fakta dan opini di karya tulis nya akan melanggar Kode Etik Jurnalis.
• Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) secara tegas menyatakan, bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
• Menyesatkan Publik
– Ketika opini jurnalis disisipkan seolah-olah sebagai fakta, pembaca kesulitan mendapatkan informasi objektif dan rawan tergiring oleh sudut pandang pribadi penulis.
• Kehilangan Kredibilitas
– Media atau jurnalis yang sering memasukkan opini pribadi ke dalam berita lempang (straight news) akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
Pandangan Elemen Jurnalistik (Bill Kovach dan Tom Rosenstiel) di dalam buku legendaris yang berjudul “The Elements of Journalism”, terbagi dalam dua elemen:
– Elemen pertama, jurnalistik adalah kewajiban pada kebenaran.
– Elemen kedua, esensi jurnalistik adalah disiplin verifikasi. Jika mencampur opini pribadi tanpa dasar verifikasi yang objektif menghancurkan disiplin verifikasi tersebut.
Pengecualian yang Sah dalam Jurnalistik:
Opini atau sudut pandang jurnalis tetap memiliki tempat di media massa, namun harus ditempatkan pada rubrik khusus yang sudah diberi label jelas agar pembaca tahu bahwa itu bukan berita objektif biasa, seperti:
• Artikel Opini / Kolom
•Tajuk Rencana (Editorial).
• Pojok.
• Resensi atau Kritik (Film/Musik/Buku).
Kesimpulan Karakteristik Karya Jurnalistik yang Benar
Berdasarkan sintesis pandangan para ahli, sebuah karya tulis baru bisa dikatakan memenuhi kaidah jurnalistik jika memenuhi unsur-unsur berikut:
1. Faktual:
– Ditulis berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan, bukan rekayasa atau opini pribadi penulis.
2. Berimbang (Cover Both Sides):
– Memberikan ruang bagi pihak-hari yang terlibat atau menyajikan berbagai sudut pandang secara adil.
3. Menggunakan Bahasa Jurnalistik:
Menggunakan bahasa yang singkat, padat, jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh pembaca awam.
4. Taat Kode Etik:
Menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga privasi korban (terutama anak-anak), dan tidak menerima suap.
Penulis/Sumber: Ifan Trisa
(Pengamat Media online)


























