wahanainformasi.com – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap jika diinstruksikan untuk mengeluarkan dana darurat guna penanganan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra.
Meskipun ia mengaku belum mengetahui secara detail ketentuan terkait mekanisme Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/11/2025).
PFB sendiri merupakan skema pendanaan inovatif yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.
Dalam laman resmi Kementerian Keuangan, disebutkan dana bersama tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi risiko bencana.
Melalui PFB, pendanaan dapat dikombinasikan dari APBN/APBD maupun melalui mekanisme pengalihan risiko seperti asuransi aset pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya dana bersama ini, beban penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan anggaran negara dan daerah.
Skema tersebut juga ditujukan mempercepat pemulihan serta melindungi kelompok masyarakat yang paling terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pemerintah pusat perlu segera mengaktifkan pendanaan darurat untuk membantu penanganan bencana di Sumatera.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting dilakukan mengingat fiskal daerah tengah mengalami tekanan.
Di tengah keterbatasan fiskal di daerah karena pemotongan transfer ke daerah (TKD), aktivasi dana darurat yang bersumber dari APBN penting segera dialokasikan,” ujar Khozin dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (29/11).
Khozin juga mengingatkan pemerintah terhadap sejumlah landasan regulasi yang memungkinkan penggunaan dana darurat, antara lain Pasal 296 ayat (1), (2), (3), dan (5) dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat.
Ia mengatakan, aturan tersebut sudah jelas mengatur bahwa dana darurat dapat digunakan ketika daerah tidak mampu menanggulangi bencana dengan sumber dayanya sendiri.
Ia menambahkan, DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain guna percepatan alokasi dana















