Oknum ASN Dilaporkan Suaminya Karena Kepergok Sedang Berduaan  Di Hotel Dengan Pria Lain

wahanainfirmasi.com – Sukabumi – Dugaan perzinahan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sukabumi mencuat ke publik setelah suami yang sah melaporkan keduanya ke Polres Sukabumi Kota.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di salah satu hotel yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial UC (55), warga Kota Sukabumi, memergoki istrinya DE sedang berduaan di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial IY, yang diketahui merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pada waktu itu UC mendatangi lokasi bersama anak dan kakaknya. Saat itu, UC mengaku sangat terpukul dan kecewa setelah menyaksikan langsung istrinya berada satu kamar dengan pria lain.

Aras kejadian itu, UC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Laporan diterima pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 17.54 WIB, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, menegaskan bahwa kliennya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Ia menekankan agar tidak ada perlakuan khusus meskipun terlapor berstatus sebagai ASN.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan. Kami berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa,” ujar Iden, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya menyentuh aspek pidana. Namun, tindakan itu juga berpotensi melanggar kode etik serta disiplin ASN, mengingat aparatur negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Kami mendorong instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penelusuran apakah ada pelanggaran etik dan disiplin ASN. Aparatur negara harus menjaga marwah dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Iden juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan dokumen pendukung kepada penyidik sebagai dasar penguatan laporan.

Sementara itu, PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Ade.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum ASN yang dilaporkan. Proses hukum pun masih terus berjalan di bawah kewenangan Polres Sukabumi Kota. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *