Oknum Pemilik BRI Link Bekerja Sama Pegawai BRI KCP PALABUHANRATU, Nenek 64 Tahun Jadi Korban Kini Tanggung Hutang 250 juta

Uncategorized27 Dilihat

wahanainformasi.com – Sukabumi, BRI KCP Palabuhnaratu kabupaten Sukabumi,Diduga Langgar S O P dan Rekayasa kredit. Nenek 64 Tahun Jadi Korban dan kini harus tanggung hutang 250 juta rupiah.

Akibat Ulah Oknum Pemilik BRI Link bekerja Sama Dengan Oknum Pegawai BRI KCP Palabuhnaratu, Nenek 64 Tahun  Di Simpenan Harus Tanggung Utang 250.000.000 rupiah.

Miris, pasangan tua renta yang memasuki usia senja yang seharusnya menikmati ketenangan, kini harus menanggung  hutang dengan nominal fantastis. Hal tersebut akibat ulah dari Oknum warga berinisial DN yang di ketahui merupakan pemilik agen BRI Link, yang bekerja sama dengan para oknum pegawai BRI KCP Palabuhnaratu yang di duga bekerja sama membantu dan memuluskan proses kredit, sehingga cair dengan segala rekayasa yang sudah di rencanakan dengan matang dan sempurna.

Niat tidak baik itupun berimbas kepada Nenek Titim Fatimah 64 tahun warga Desa Kertajaya kecamatan simpenan kabupaten Sukabumi dengan di dampingi Suami Jajam menceritakan kronologis kejadian tersebut secara rinci kepada awak media wahana informasi.

Diketahui kejadian tersebut, bermula dari adanya kesepakatan jual beli tanah milik kakek Jajam dengan pemilik BRI link  D N, namun alih-alih membeli tanah justru tanpa sepengetahuan Jajam dan istri data kependudukan mereka malah digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR ke BRI KCP Palabuhnaratu dan diketahui cair 250.000.000 rupiah.

Namun mirisnya Titim Fatimah selaku atas nama tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut, dari mulai awal dirinya mengaku hanya disuruh datang ke BRI KCP Palabuhnaratu didampingi oleh suami untuk menandatangani sejumlah dokumen yang ia kira adalah dokumen terkait dengan jual beli lahan.

Dirinya baru tersadar dan merasa dibohongi setelah adanya perubahan atas sikap dari D N, dan kemudian kembali mendatangi BRI KCP Palabuhnaratu untuk meminta kejelasan atas kejadian tersebut, namun tidak berhasil dan hanya bertemu dengan salah satu pegawai BRI KCP Palabuhnaratu berinisial  E.

Kepada awak media Titim Fatimah mengaku bahwa tidak pernah dan merasa mengajukan pinjaman kredit ke BRI KCP Palabuhnaratu, makanya dirinya shock setelah mengetahui bahwa dirinya memiliki pinjaman sebesar Rp. 250.000.000 rupiah dan faktanya dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

Dan anehnya lagi dalam prosesnya bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan satu orangpun pegawai BRI, dari mulai marketing, manager ataupun kepala  yang harusnya menanyakan atau melakukan survei ke kediamannya ataupun menanyakan terkait dengan kegiatan usaha dan juga hal lainnya,
Ia pun mengaku kaget dan baru tahu setelah bertemu dengan E pada saat dirinya datang bersama suami ke BRI KCP Palabuhnaratu.

Fakta kejadian tersebut semakin di perkuat dengan adanya surat pernyataan yang isinya bahwa D N bersama E, Yang isinya mengakui secara mutlak bahwa pinjaman tersebut sepenuhnya dipergunakan oleh dirinya dan siap untuk membayar angsuran sampai dengan lunas.

Tentunya hal ini bisa mencoreng nama baik bank plat merah tersebut, karena ulah dari segelintir oknum pegawai, dimana tanpa menjalankan  S O P yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, Dugaan kuat adanya bagi  bagi kue dan uang pelicin kepada sejumlah pihak dalam kejadian tersebut mengalir tanpa menyadari sebab dan akibat ulah mereka bisa merusak citra dan nama baik dari bank BRI.

Apalagi ini merupakan program Kredit Usaha Rakyat, yang seharusnya tidak di salahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *