Wahanainformasi.com – SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026 tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka, termasuk dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jumat (5/6/2026). Dalam kesempatan itu, petugas turut memperlihatkan para tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Dari sembilan tersangka yang diamankan, tujuh orang merupakan pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, sedangkan dua lainnya diduga berperan sebagai penadah yang menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil curian.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita puluhan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Sejumlah kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya bahkan telah diserahkan kembali kepada pemilik yang sah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi. Sasaran mereka meliputi area parkir pasar hingga rumah-rumah warga. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci pagar dan kunci pengaman kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menggunakan kunci T serta alat pemotong kunci ganda untuk memudahkan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Dalam Operasi Jaran Lodaya Tahun 2026 yang dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei sampai 7 Juni, Polres Sukabumi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Kami mengamankan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku pencurian dan dua orang penadah, serta menyita puluhan kendaraan bermotor hasil kejahatan,” ujar AKBP Samian.
Sementara itu, salah seorang korban yang kendaraannya berhasil ditemukan kembali, Ujang, warga Palabuhanratu, mengaku bersyukur dan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Sukabumi.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi yang telah menangkap pelaku dan mengembalikan kendaraan kami. Tentunya kami merasa senang karena motor saya sudah kembali, meskipun plat nomornya telah diganti oleh pelaku. Dalam proses pengambilan kendaraan ini juga tidak ada pungutan biaya,” ungkap Ujang.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah.
Dengan keberhasilan Operasi Jaran Lodaya 2026 ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.















