Pengusaha Lokal Lapor Polisi, Oknum Ketua Karang Taruna Padabeunghar Diduga Gelapkan Rp31 Juta

Uncategorized857 Dilihat

Ruyatman (34) pengusaha lokal di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Menunjukan Surat Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan Ketua Karang Taruna Desa Padabeunghar

JAMAPANGTENGAH- Seorang pengusaha lokal melaporkan oknum Ketua Karang Taruna Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, ke Mapolsek Jampangtengah, Resor Sukabumi. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp31.937.400.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban bernama Ruyatman (34), seorang pengusaha pembakaran batu kapur, mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh (AS) yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Desa Padabeunghar.

Dugaan modus tindak pidana ini terjadi pada Selasa (14/2) sekitar pukul 16.34 WIB di pabrik milik korban yang berlokasi di Kampung Ciembe Lapang, RT 05/RW 01, Desa Padabeunghar.

Ayah korban, Asep Juanda (54), menjelaskan bahwa (AS) memiliki surat kuasa dari Direktur BUMDes Desa Padabeunghar, yang diketahui oleh Kepala Desa Padabeunghar, untuk menjalin kerja sama dengan PT GKH. Anggi kemudian meminta agar seluruh pengiriman batu kapur ke PT GKH dilakukan melalui satu pintu, yakni Karang Taruna.

“Anak saya, Uyat, memiliki usaha pembakaran batu kapur. Dia mengikuti arahan agar pengiriman dilakukan melalui Karang Taruna berdasarkan surat kuasa tersebut,” ujar Asep, Minggu (23/2).

Menurutnya, PT GKH berkomitmen melakukan pembayaran setiap Kamis setiap minggunya. Namun, setelah dua bulan berjalan, pembayaran dari PT GKH tidak pernah diterima oleh putranya.

“Saat saya tanya ke anak saya, katanya belum ada pembayaran dari PT GKH. Saya coba komunikasi dengan Ketua Karang Taruna, tapi jawabannya selalu belum ada pembayaran dari perusahaan,” ungkapnya.

Setelah beberapa kali janji yang tak kunjung ditepati, Asep pun mencari kepastian langsung ke PT GKH. Dari sana, ia mendapat informasi bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran sesuai jadwal. Dengan kata lain, dana hasil penjualan batu kapur diduga digunakan oleh Ketua Karang Taruna secara pribadi.

Merasa dirugikan, Asep bersama anaknya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jampangtengah. Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa Kepala Desa, Direktur BUMDes, dan anggota Karang Taruna yang terlibat dalam kasus tersebut.“Kata pihak kepolisian, kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan,” ujar Asep.

Asep berharap hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. “Siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai aturan. Ini jadi pelajaran agar organisasi desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas hal ini, Kepala Desa Padabeunghar, Ence Rohendi, membenarkan adanya laporan dari pengusaha lokal terkait masalah pembayaran batu kapur.

“Iya, benar, memang ada laporan ke pihak kepolisian. Masalah ini berkaitan dengan pembayaran batu kapur,” ujar Ence Rohendi.

Menurutnya, Ketua Karang Taruna memang mendapatkan surat kuasa dari Direktur BUMDes untuk melakukan transaksi dengan PT GKH. Namun, uang hasil penjualan batu kapur tidak disalurkan ke pengusaha yang berhak menerimanya.

“Kami sudah memanggil Ketua Karang Taruna bersama BUMDes dan Ketua BPS untuk klarifikasi. Dia berjanji akan menyelesaikan pembayaran,” ungkapnya.

Ence juga mengonfirmasi bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh kepolisian. “Saya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari Camat Jampangtengah dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Namun, hingga saat ini, mereka belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *