wahanainformasi.com – Sukabumi – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi melaksanakan kegiatan penegakan aturan regulasi yakni penertiban penambangan emas ilegal di wilayah hutan produksi di blok hanjuang barat tepatnya di blok Bojongpari Desa Waluran Mandiri. Kecamatan Waluran. Kabupaten Sukabumi.
Menurut wakil agisratur KPH Sukabumi Udai Jubaedi saat ditemui awak media dilokasi mengatakan, sebetulnya kita datang kesini itu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi dengan para penambang, sayangnya para penambang sendiri tidak ada ditempat.
Jadi ini terkait edukasi tentang aturan regulasi dampak daripada penambangan ini. Nanti kita akan tindaklanjuti lagi terkait kegiatan hari ini.
Dalam aksi ini kita mengedepankan pendekatan dan pembinaan, terkait adanya beberapa bangunan yang diduga menjadi tempat mereka untuk melakukan aktivitas penambangan jadi kita bongkar, ini hanya sifatnya pengamanan saja dan jadi barang bukti.” Katanya. Kamis (18/9/2025).
Sambung Dia adapun yang kita sita berupa terpal tenda yang dijadikan tempat para penambang berteduh dan kabel instalasi listrik, jadi ini sebagai bukti yang kita amankan dilokasi penambangan.
Untuk hutannya sendiri ini kawasan hutan produksi sebagian juga ada Hutan Alam Sekunder (HAS), disisi juga ada lokasi sadapan ada juga tanaman bio masa dan sebagiannya lagi ada HAS yang harus kita pertahankan juga.” tuturnya.
Adapun luasan blok hanjuang barat lebih kurang ada 4000 hektar lebih termasuk yang ada dilokasi ini. “Ya memang titik merah penambangan emas itu ya disini sama di Ciemas.” Cetusnya.
Udai berharap kedepannya tidak ada lagi aktifitas penambangan di sekitar hutan produksi yang kami kelola. Jadi kalau kedepannya ada aktifitas penambangan lagi ya kita akan melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya.” tegasnya.