Wahanainformasi. Com. LEBAK – Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Provinsi Banten memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Perum Perhutani BKPH Bayah, KPH Banten. Langkah hukum ini diambil menyusul dikeluarkannya surat resmi penghentian sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) yang digarap oleh PT Gilang Hydro Lestari (GHL) dan PT NKE di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menyatakan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Perhutani bawah kepemimpinan Asper/KBKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, S.Hut, merupakan preseden positif dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan di wilayah Banten.
“Kami dari DPW PERPAM Banten sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Perhutani BKPH Bayah. Menindaklanjuti temuan lapangan terkait aktivitas land clearing dan konstruksi yang belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK adalah tindakan penyelamatan aset negara yang sangat tepat,” ujar Erland kepada media, Senin (08/06/2026).

Menurut Erland, yang juga seorang praktisi hukum, meskipun investasi di daerah patut didukung, setiap korporasi wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) tidak serta-merta melegitimasi perusahaan untuk langsung membabat hutan sebelum izin fisik definitif dari kementerian terkait diterbitkan.
“Secara hukum, apa yang dilakukan oleh PT GHL dan mitranya di Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan adalah bentuk pelanggaran fatal. Mendaftar di OSS itu baru proses administratif awal, bukan berarti bisa langsung menurunkan alat berat dan merusak bentang alam hutan. Jangan sampai investasi mengorbankan supremasi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPW PERPAM Banten juga memuji langkah taktis Perhutani yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Mulya, awak media, serta menembuskan surat pelarangan tersebut kepada Kapolres Lebak, jajaran Polsek, Danramil, hingga Camat Cilograng.
“Tembusan ke aparat penegak hukum ini adalah sinyal kuat. Jika pasca-surat penghentian tertanggal 6 Juni 2026 ini pihak perusahaan masih membandel dan nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, maka unsur kesengajaan tindak pidana kehutanan sudah terpenuhi. Kami meminta Polres Lebak dan Polsek Cilograng tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas atau menyita alat berat di lokasi jika mereka membangkang,” tambah Erland.
DPW PERPAM Banten menegaskan akan menerjunkan tim untuk ikut mengawal dan memonitoring kondisi fisik di lapangan guna memastikan PT GHL dan PT NKE benar-benar mematuhi status status quo (berhenti total) sampai seluruh dokumen perizinan PPKH mereka terbit secara resmi dan legal dari Pemerintah Pusat.
(Team Media/*Red)













