Wahanainformasi. Com, Lebak – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten angkat bicara mengenai mencuatnya isu dugaan penggunaan material batu ilegal dan pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, selaku kontraktor proyek PLTMH Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Isu ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona alias Ama Samboja, pada Selasa (03/05) lalu. Dalam sidak tersebut, legislatif menemukan adanya dugaan pemanfaatan material batu belah yang diambil langsung dari sungai setempat.
Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan objektif. Pihaknya menyayangkan argumen dari Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang dinilai terlalu prematur membela korporasi dengan menggunakan dalih regulasi cut and fill (Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).
“Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai pengawas netral, bukan justru menjadi benteng pembela korporasi sebelum ada investigasi menyeluruh di lapangan. Aturan Pasal 105 UU Minerba itu hanya berlaku jika material diambil dari dalam area lahan yang dikelola sendiri. Jika faktanya batuan tersebut dikeruk dari sungai umum atau dari luar koordinat Penetapan Lokasi (Penlok), maka argumen Asda I otomatis gugur demi hukum, dan itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin!” tegas Erland Felany Fazry, S.H., dalam keterangan persnya, Rabu (03/06/2026).
Selain masalah sumber material, PERPAM juga menaruh perhatian serius terkait status lahan di Blok Talun yang diklaim sebagai aset milik Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, jika aktivitas pengerukan material tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK, maka ini bukan sekadar urusan perdata Business to Business (B-to-B) seperti yang disampaikan Asda I.
“Kawasan hutan Perhutani itu kekayaan negara. Mengambil material di sana tanpa izin menteri adalah ranah hukum pidana kehutanan (UU Nomor 18 Tahun 2013), bukan perdata biasa. Kami mendukung penuh komitmen Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, untuk segera turun melakukan cek batas wilayah. Jika terbukti melanggar, aparat penegak hukum harus segera bertindak,” lanjutnya.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Erland ini juga menyoroti pengakuan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang menyatakan telah menyetor uang kompensasi sebesar Rp3.000,- per kubikasi batu kepada pihak Desa Girimukti sebagai “Tusi”.
PERPAM mendesak Pemerintah Desa Girimukti untuk segera mengklarifikasi dasar hukum pungutan tersebut. “Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang batuan atau memungut biaya material alam. Kami pertanyakan, apakah ada Peraturan Desa (Perdes) yang sah? Jika tidak ada, aliran dana Rp3.000 per kubik itu rentan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Kami meminta pihak Kejaksaan untuk ikut mengawasi hal ini,” cetus Erland.
Menutup pernyataannya, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti pada agenda sidak semata. PERPAM meminta legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemdes Girimukti, serta Perum Perhutani agar persoalan ini menjadi terang benderang di hadapan publik.
“Kami mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH di Lebak. Namun, niat baik pembangunan tidak boleh dinodai dengan cara-cara yang menabrak supremasi hukum, merusak lingkungan, dan merugikan aset negara. PERPAM akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Erland.
(*Team Media/*KabiroLebak/*Red)














