Wahanainformasi. Com, Lebak – Organisasi Masyarakat Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat atau yang dikenal dengan ORMAS PERPAM di Lebak Selatan sangat menyayangkan sikap dari pihak PT. Mayora yang mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Cilograng pada hari Jumat, 26/06/2026.
Ketua ORMAS PERPAM Lebak Selatan Farid Fadlani saat ditemui tim media mengungkapkan: “ Saya sangat menyayangkan sikap mangkir pihak PT. Mayora dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh warga Cilograng, Sejatinya sikap tersebut akan membuat pertanyaan besar dan efek domino kepada semua pihak, terutama terkait legalitas PT. Mayora itu tidak mewakili PT. Alam Permai Sawarna ( APS ) dan tentu saja hal tersebut pasti menjadi sorotan publik”.
Diketahui bahwa pembebasan lahan yang ada diwilayah Kecamatan Cilograng seperti yang ada di Desa Cilograng pernah dilakukan pertama kali oleh PT APS pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1997 dengan perencanaan kan di jadikan objek wisata alam akan tetapi terhenti ketika krisis moneter melanda negeri di tahun 1998

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kawan Insan Media dari satu warga yang hadir dan tidak berkenan namanya disebut saat dikonfirmasi mengatakan : “ Paguyuban warga masyarakat Cilograng hanya ingin menanyakan terkait kompensasi atau kerohiman yang dijanjikan dan diberikan kepada warga pemilik lahan itu jelas adanya, terutama legalitas PT. Mayora itu benar berdiri sendiri serta tidak mewakili PT.APS, karena semua ini akan menjadi sorotan publik, dan kehawatir warga”, jelasnya.
Ormas PERPAM Lebak Selatan berharap Lebih kepada Pemerintah Kecamatan Cilograng beserta aparat penegak hukum di Kecamatan Cilograng baik dari POLRI atupun TNI agar segara mengecek dokumen legalitas dan keabsahan PT. Mayora dalam pembebasan lahan agar jelas dan teransparan sehingga tidak menjadi keresahan bagi warga Cilograng.
“Saya berharap PT. Mayora yang berinvestasi di Cilograng memeberikan nuasa ketenangan dan menciptakan iklim investasi yang bersih tanpa keresahan serta apabila ada hal dengan masyarakat yang belum tertunaikan mohon segera diselesaikan berikut dengan meminta agar PT. Mayora ini benar-benar terdaftar di Dinas DPMPTS Kabupaten Lebak serta urusan pemindahan Hak guna pakai tahan segera di selesaikan di BPN Kabupaten Lebak agar tidak adanya tumpang tindik kepemilikan lahan di kemudian hari”. Pungkas ketua ORMAS PERPAM Lebak Selatan.
Sampai berita ini diterbitkan, Tim Media masih menunggu Hak jawab atau hak koreksi demi berimbang pemberitaan.
(Tim media Online Cilograng/*Red)










