Wahanainformasi.com – Surabaya – Ketegangan antara dunia pers dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) secara resmi mengambil sikap tegas merespons insiden bentakan terhadap jurnalis yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026) lalu.
PJI menilai tindakan Hotman tidak sekadar pelanggaran etika komunikasi, melainkan sebuah serangan verbal (verbal assault) yang mencederai marwah profesi wartawan di Indonesia.
Ketua Umum PJI menyayangkan sikap Hotman Paris yang selama ini dikenal sebagai “advokat kelas atas”, namun melontarkan kalimat merendahkan seperti “Lu punya otak nggak sih?!” saat menghadapi pertanyaan konfirmasi dari jurnalis.
Peristiwa di ruang publik Kejaksaan Agung RI saat konferensi pers tersebut bukan sekadar mencerminkan rendahnya etika komunikasi. Perbuatan itu bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan kehormatan profesi jurnalis di hadapan publik,” tegas Ketua Umum PJI dalam keterangan tertulisnya.
Menurut PJI, aktivitas dialektika tanya-jawab dan konfirmasi adalah instrumen sah yang dilindungi undang-undang demi memenuhi hak publik untuk tahu (public’s right to know). Oleh karena itu, bentakan atau makian terhadap jurnalis yang sedang bertugas sama sekali tidak memiliki ruang pembenaran.
Selain masalah pelecehan verbal, PJI juga mengkritik keras manuver komunikasi Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hotman dinilai melakukan tindakan manipulatif dengan membawa-bawa nama Presiden RI, institusi Polri, hingga Kapolri dalam pusaran kasus tersebut.
PJI memandang tindakan mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (power-flexing) demi membentengi kepentingan hukum pribadi sebagai bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh).
“Presiden, institusi Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers,” lanjut Ketum PJI.
Meski Hotman Paris diketahui telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya kepada insan pers dan para pejabat negara, PJI menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di masa depan.
PJI menyatakan dukungan penuh atas laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan koalisi organisasi pers lainnya.
Sebagai langkah konkret, DPP PJI hari ini resmi menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk melaporkan Hotman Paris ke pihak kepolisian.
Pasal-pasal yang akan diterapkan meliputi dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas serta dugaan abuse of influence terkait pencatutan nama-nama pejabat tinggi negara.
PJI juga menginstruksikan seluruh anggotanya di Indonesia untuk merapatkan barisan, menjaga soliditas lintas organisasi, dan mengawal ketat proses hukum ini hingga tuntas demi menjaga pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Penulis : Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI














