Wahanainformasi.com – Palabuhanratu – Polres Sukabumi akhirnya mengungkap kronologi dan motif di balik tragedi perkelahian maut antar Anak Buah Kapal (ABK) yang menewaskan dua orang di atas KM Cahaya Mutiara di tengah Samudera Hindia.
Perkelahian 1 lawan 2 yang berujung kematian itu ternyata dipicu persoalan sepele: *perselisihan terkait pembagian dan perolehan hasil pancingan ikan* selama melaut.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/10/2026).
*Kronologi Kejadian*
Menurut Dudi, peristiwa berdarah itu terjadi pada *Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB* saat kapal masih berlayar di perairan Samudera Hindia yang masuk wilayah hukum Polres Sukabumi.
Saat itu, tiga ABK terlibat keributan dengan posisi dua lawan satu di atas dek kapal cakalang tersebut.
“Motif pelaku terkait perbuatannya adalah adanya perselisihan seputar tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak,” ujar Dudi.
Dudi menegaskan, perkelahian tersebut bukan karena dendam lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para ABK baru saling mengenal setelah bekerja di KM Cahaya Mutiara yang bertolak dari *Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, sejak Juni 2026.*
“Ini dari keterangan yang kita kumpulkan bahwa perselisihan itu terjadi setelah berlayar. Sebelumnya masing-masing pelaku tidak saling mengenal. Jadi mereka kenalnya pas di kapal,” jelasnya.
*Pelaku dan Korban*
Dalam insiden itu, seorang ABK berinisial *P (28), asal Kabupaten Karawang*, diduga menjadi pelaku penusukan fatal terhadap dua rekannya.
Kedua korban tewas di tempat. Mereka teridentifikasi bernama *Faisal (37) asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara*, dan *Ferry Irawan Siregar asal Tanjung Balai, Sumatera Utara.* Keduanya menderita luka tusuk parah pada bagian vital.
Fakta memilukan, jasad kedua korban terpaksa disimpan di dalam *palka pendingin (cold storage)* kapal selama kurang lebih 14 hari pelayaran untuk mencegah pembusukan.
“Jadi memang betul kejadian tanggal 30 September 2026, kurang lebih 14 hari sampai dengan adanya informasi kepada kami, itu dari jasad korban sendiri disimpan di memang tempat yang bisa menjaga keutuhan jasad di dalam kapal,” ungkap Dudi.
Kasus ini baru terungkap setelah KM Cahaya Mutiara bersandar di *perairan Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/10/2026).* Petugas Satreskrim yang bergerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku P.
*Barang Bukti Diamankan*
Dari atas kapal, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
– Satu golok pendek bergagang besi diduga senjata utama
– Satu golok bergagang kayu
– Satu rantai besi yang disebut sempat digunakan salah satu korban saat keributan
– Pakaian korban: jaket biru, kaus lengan pendek, celana pendek abu-abu, celana dalam hitam bertuliskan BOS, dan celana dalam abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku P dijerat dengan *Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru* terkait penganiayaan berat dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal *15 tahun penjara.*
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi lainnya.

























