Polres Sukabumi Tetapkan Ibu Tiri Jadi Tersangka Kasus kematian Bocah (13) Tahun 

Polres Sukabumi34 Dilihat

Wahanainformasi.com – SUKABUMI – Kasus kematian NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Polres Sukabumi resmi menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Kapolres Sukabumi, Samian, menjelaskan bahwa penetapan TR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.

“Penyidik telah menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap NS yang diduga berujung pada meninggal dunia,” ujar Samian.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami unsur-unsur yang ada serta menunggu hasil uji laboratorium forensik.

“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami. Kami fokus pada pemenuhan unsur pasal dan masih menunggu hasil uji laboratorium,” jelasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan terhadap korban disebut telah terjadi beberapa kali. Bahkan, pada 4 November 2024, ayah korban sempat membuat laporan terkait dugaan kekerasan. Namun, saat itu perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasus sebelumnya tetap kami dalami kembali. Dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka antara lain berupa tamparan dan tindakan fisik lainnya dengan dalih untuk mendidik,” tambahnya.

Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah korban masih dalam proses dan diperkirakan akan keluar dalam satu hingga dua pekan ke depan.

“Kami masih menunggu hasil autopsi. Semua membutuhkan waktu, sehingga kami berharap semua pihak bersabar,” kata Samian.

Di sisi lain, laporan dari ibu kandung korban terhadap ayah korban terkait dugaan penelantaran anak juga tengah ditindaklanjuti. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 76 tentang perlindungan anak.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan independen, tanpa tekanan maupun kepentingan apa pun. Saat ini kami masih menunggu keterangan dari pelapor karena laporan baru dibuat kemarin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.

Terkait informasi dugaan tindakan menyuruh korban meminum air panas sebagai bentuk pendisiplinan, Kapolres menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.

“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengedepankan scientific investigation, mengumpulkan alat bukti secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *