Wahanainformasi.com – Republik Korea – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengumuman dan pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Republik Indonesia dan Republik Korea dalam kunjungan kenegaraannya di Istana Kepresidenan Republik Korea, Cheong Wa Dae (Blue House), Rabu (01/04/2026).

Adapun sepuluh MoU yang dipertukarkan meliputi:
1. Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Dialog Strategis Komprehensif Khusus
2. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Ekonomi 2.0
3. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Kemitraan Mineral Kritis
4. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengembangan Digital
5. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang AI untuk Kesehatan Dasar dan Pembangunan Manusia
6. Nota Kesepahaman tentang Penguatan Kerja Sama di Bidang Energi Bersih
7. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS)
8. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Industri Jasa Pembangkit Lepas Pantai
9. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual
10. Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Keuangan (Danantara–Exim Bank of Korea)
Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang tangguh melalui kemitraan yang kuat dan saling menguntungkan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat ketahanan industri, serta mempercepat transformasi menuju ekonomi berbasis teknologi dan energi bersih.
















