Wahanainformasi.com – Palabuhanratu, Sabtu, 15/08/2026 – Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMP IT An-Nur yang beralamat di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sebagai pelaksana program revitalisasi perbaikan sekolah tidak melaksanakan UU no 14 tersebut.
Saat lokasi pekerjaan revitalisasi SMP IT An-Nur dikunjungi oleh awak media wahana informasi, dilokasi ada pekerja, namun tidak memakai Alat Pelindung Diri.

Saat pekerja ditanya tentang pengawas dari sekolah yang mengawasi proyek tersebut, pekerja mengungkapkan bahwa pihak sekolah yang mengawasi pekerjaan sedang tidak ada dilokasi.
Tidak terdapat Papan Informasi Proyek
Saat awak media wahana informasi mengunjungi lokasi, Selasa, 11/08/2026, dilokasi revitalisasi SMP IT An-Nur tidak terpampang papan informasi proyek. Papan informasi proyek tersebut seharusnya sudah dipampangkan pada saat awal pekerjaan dimulai.
Dan juga para pekerja tidak memakai rompi, helm dan sepatu bot yang seharusnya dipergunakan selama bekerja.
Saat pekerjaan libur sekolah gerbang digembok
Saat kunjungan kedua kelokasi proyek, Sabtu, 15/08/2026, pintu gerbang terlihat terkunci, seolah-olah tidak boleh ada orang luar yang masuk.

Dan pada saat itu, pekerja bilang hari ini, Sabtu, 15/08/2026 tidak ada yang kerja. Dan terlihat oleh awak media di dalam ada yang sedang bekerja dan ada yang mengirim material.
Dengan dikuncinya dan membohongi awak media bahwa tidak ada orang yang bekerja, terindikasi pihak SMP IT An-Nur menghalang-halangi hak awak media dalam melaksanakan tugas jurnalistik.














