WahanaInformasi.Com, Lebak – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Rijal, M.I.Kom, mengapresiasi langkah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang menerbitkan Surat Edaran Nomor B.400.3.1/41-DISDIK/VI/2026 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Madrasah Diniyah bagi Murid SD.
Menurut Dewan Rijal, surat edaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan bagi peserta didik sejak usia dini. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah.
”Saya mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang telah mengeluarkan surat edaran ini. Ini merupakan langkah yang baik dalam memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan bagi generasi muda di Kabupaten Lebak,” ujar Dewan Rijal Kepada Awak media Pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dewan Rijal juga meminta seluruh kepala sekolah dasar di Kabupaten Lebak untuk melaksanakan isi surat edaran tersebut secara sungguh-sungguh. Ia menegaskan bahwa sekolah memiliki peran penting dalam memastikan peserta didik mengikuti program Madrasah Diniyah, sekaligus memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai pentingnya pendidikan keagamaan.
”Saya mengajak seluruh kepala sekolah agar menjalankan aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Lakukan sosialisasi kepada orang tua, bangun koordinasi dengan Madrasah Diniyah di wilayah masing-masing, sehingga kebijakan ini benar-benar terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menginstruksikan kepala sekolah untuk memastikan peserta didik beragama Islam, khususnya kelas III SD, telah terdaftar dan aktif mengikuti Madrasah Diniyah Awaliyah, melakukan sosialisasi kepada orang tua, serta mengingatkan bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Madrasah Diniyah menjadi salah satu persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru jenjang SMP atau sederajat di Kabupaten Lebak.
Dewan Rijal berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, Madrasah Diniyah, hingga pemerintah daerah dapat bersinergi agar pelaksanaan wajib belajar Madrasah Diniyah berjalan optimal sebagai upaya mencetak generasi Kabupaten Lebak yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkarakter.
(KabiroLebak/* Red)















