Wahanainformasi.com – JAMPANGKULON, Minggu (5/4/2026) — RSUD Jampangkulon resmi menerapkan kebijakan baru terkait jam besuk dan kewajiban Kartu Penunggu Pasien yang berlaku efektif sejak 1 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan rawat inap yang lebih tertib, aman, dan mendukung pemulihan pasien.
Humas RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Lia Desty, menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam SK Direktur Nomor 1053/HK.02/RSJPK tentang Tata Tertib Penunggu dan Pengunjung Pasien. “Kami banyak menerima keluhan pasien yang terganggu karena pengunjung datang berombongan dan di luar jam yang ditentukan. Fokus kami adalah kenyamanan dan ketenangan pasien,” ujarnya, Minggu (5/4).

Aturan Baru yang Berlaku:
1. Jam Besuk Pasien
Hanya dua sesi per hari: pukul 11.00–13.00 WIB dan pukul 16.00–18.00 WIB, maksimal 2 orang pengunjung secara bergantian.
2. Kartu Penunggu Pasien
Setiap pasien hanya boleh ditunggui 1 orang dengan Kartu Penunggu yang diterbitkan setelah menyerahkan identitas (KTP/SIM/BPJS) di Pendaftaran IGD/Rawat Inap. Denda Rp.50.000 jika kartu hilang.
3. Akses Masuk & Parkir
Satu pintu masuk melalui parkir samping IGD. Semua penunggu/pengunjung wajib parkir melalui Gerbang Utama RS. Di luar jam besuk, gerbang ditutup dan dijaga petugas keamanan. “Yang mau keluar tetap dibukakan, tapi yang masuk di luar jam besuk tidak diperbolehkan kecuali kondisi khusus seizin petugas,” tegas Lia.
Ketentuan Lain:
Tidak ada kunjungan untuk ruang Perinatologi, Isolasi, dan ICU (GICU/PICU/NICU).
Dilarang mengambil foto/video saat petugas melakukan tindakan medis.
Anak sehat di bawah 12 tahun tidak boleh ikut menjenguk.
Saat visite dokter, hanya 1 penunggu yang mendampingi pasien.
Pukul 06.00–09.00 WIB (jam cleaning service), penunggu wajib di ruang tunggu kecuali pasien risiko jatuh/ketergantungan.
RSUD Jampangkulon juga menghimbau kepada pengunjung untuk menjaga kebersihan, tidak merokok di area rumah sakit, serta mengamankan barang pribadi karena RS tidak bertanggung jawab atas kehilangan.
















