
Jampangkulon, Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Al- Fathonah Bojong genteng, Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan meneken nota kesepahaman yang memberikan jaminan perlindungan terhadap para pekerja di SPPG Al- Fathonah Program Makan Bergizi Gratis.
Ketua yayasan SPPG Al Fathonah H Usep Suganda dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan menandatangani MoU tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di SPPG Program Makan Bergizi Gratis, pada Sabtu 12/7/2025
H Usep menyatakan, setiap pekerjanya yang terlibat di SPPG akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, kata dia, pekerja di bawah para supplier juga akan didorong untuk dilindungi.
H Usep menyebut, setidaknya ada sekitar 50 pekerja di SPPG Alfathonah yang bakal dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Kami siap melindungi berapapun pekerja yang terlibat.
Para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di SPPG dan biaya premi tersebut tidak dipotong dari gaji mereka.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di SPPG Al fathonah seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dia membuka peluang adanya peningkatan perlindungan ke depannya. “ujarnya.