Wahanainformasi.com – Sukabumi – Seorang warga mengalami tindak pidana penusukan di desa Cihaur, luka terdapat pada rusuk kiri. Korban mendapat penanganan awal oleh dokter di daerah Ciemas, Minggu, 18/01/2026.
Kronologis kejadian :
Pada hari minggu tanggal Januari 2026 sekitar pukul 19.00 wib bertempat di Kp. Cibelender RT. 02/05 tepatnya depan rumah Sdr. Jarkasih (saksi) telah terjadi penusukan terhadap korban. Pada saat kejadian korban jongkok kemudian melihat pelaku langsung korban berdiri dan menanyakan kepada pelaku “*Sok kumaha hayang na*” ( Ayo Ginana Maunya Kamu).

Dan tiba – tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam ke tubuh korban bagian rusuk sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kanan.
Pelaku kemudian pelaku langsung melarikan diri/kabur ke arah timur (ke arah kebun). Korban tidak melihat jenis sajam tersebut karena di sembunyikan di balik jaket parasut warna kuning dan posisi jaket terbuka (tidak di sletingkan) dan dalam keadaan berada di tempat gelap.

Adapun jenis sajam yang digunakan sampai saat ini belum diketahui. Adapun identitas korban :
N : Jaenudin alias Ayut Bin Jarkasih
U : Smi, 19 Februari 1987
P : Buruh Harian Lepas
A : Kp. Cibelender 02/05 Cihaur Kec. Simpenan Kab. Sukabumi
Luka pada korban :
Korban mengalami luka tusuk pada tubuh bagian rusuk sebelah kiri* saat ini korban mendapat penangan medis (observasi) Di rsud palabuhan ratu, luka yang di derita korban belum bisa di pastikan karena harus di CT scan terlebih dahulu karena pada saat tiba di Rsud Sudah mendapat tindakan medis pertama oleh sdr. Dr. Praktek di daerah Ciemas.
Sampai berita ini diunggah, kasus ini masih dalam penanganan Polsek Simpenan.













