SUKABUMI — Sebanyak 95 pasangan suami istri dari tiga kecamatan di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, mengikuti Sidang Terpadu Isbat Nikah di GOR Romeo Sport, Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggu, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggu, Pengadilan Agama Cibadak, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.
Sidang terpadu ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pasangan belum memiliki buku nikah serta dokumen kependudukan yang mencerminkan status perkawinan.
Melalui pelayanan terpadu, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan sejumlah proses administrasi dalam satu rangkaian pelayanan. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, proses penerbitan buku nikah oleh KUA dan pembaruan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Cimanggu, Humaeni Johari, S.H.I., M.H., mengatakan sinergi antar lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah Pajampangan.
“Ini adalah upaya negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga. Dengan buku nikah, hak dan kewajiban suami istri menjadi jelas, dan yang paling penting adalah jaminan hak-hak anak, seperti akta kelahiran dan hak waris,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi, Mukhllisin Noor, S.H., M.H., yang hadir sekaligus memimpin langsung persidangan, menyampaikan bahwa sebagian pemohon merupakan pasangan lanjut usia yang telah lama menjalani kehidupan rumah tangga.
“Sebagian besar pemohon yang kami sidang hari ini adalah pasangan lanjut usia yang telah puluhan tahun membina rumah tangga. Mereka baru sekarang memiliki kesempatan untuk melegalkan pernikahannya,” kata Mukhllisin.
Menurutnya, kepastian administrasi pernikahan diperlukan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pengurusan dokumen keluarga, pendidikan anak, hingga urusan waris. Dokumen tersebut juga diperlukan dalam sejumlah layanan administrasi lainnya, termasuk persyaratan pendaftaran haji dan umrah.
Apresiasi terhadap pelaksanaan sidang terpadu disampaikan Camat Cimanggu, Dusep Sadeli. Menurutnya, kegiatan tersebut membantu masyarakat dalam melengkapi administrasi pernikahan dan kependudukan.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak, KUA, dan Disdukcapil. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat ditunggu masyarakat kami di Kecamatan Cimanggu,” ujar Dusep.
Pelaksanaan Sidang Terpadu Isbat Nikah tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan akses pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Dengan pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus kelengkapan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




















