Siswa SDN Karangpapak Terima Bantuan PIP dari Aspirasi, DPD LMA akan Pantau Penyalurannya

wahanainformasi.com – Sukabumi – Bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ) merupakan salah satu program sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin, khususnya pelajar hingga mahasiswa dengan potensi akademik yang baik. Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan personal siswa dalam menjalani pendidikan, seperti membeli buku, sepatu, tas dan perlengkapan sekolah lainnya.

SDN Karangpapak yang berada di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi terpantau sedang mempersiapkan salah satu persyaratan untuk mencairkan PIP. Hal tersebut terlihat dengan hadirnya orang tua murid yang hadir di sekolah. (Selasa, 14/01/2025).

Pihak mediapun mencoba mewawancarai orang tua siswa (red*) yang ada dilingkungan sekolah, terkait dengan bantuan tersebut. Dari penuturannya diketahui bahwa PIP tersebut merupakan hasil aspirasi salah satu anggota DPR RI.

“Ada sekitar 80 orang yang mendapat bantuan PIP dari Ibu Desi Ratnasari.”Tuturnya.

Pihak mediapun mencoba menanyakan terkait dengan mekanisme pencairan PIP tersebut. Dan didapat informasi bahwa sebelumnya sudah diadakan rapat dan disepakati ada penyisihan dari hasil pencairan sebesar Rp. 70.000,- ( Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

Pihak mediapun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Tosin selalu Kepala SDN Karangpapak, ia pun membenarkan ada sekitar 80 murid yang tercatat menerima bantuan PIP dan sempat menolak PIP tersebut yang bersumber dari aspirasi tersebut.

Lebih lanjut kepada SDN Karangpapak menjelaskan tidak tahu terkait adanya kesepakatan dari hasil musyawarah antara orang tua murid dengan Komite Sekolah SDN Karangpapak.

“Kami tidak tahu, silahkan tanyakan langsung kepada Komite sekolah.” Tutur Kepala Sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Jurnalis DPC Laskar Macan Asia (LMA) Kabupaten Sukabumi Aryo Sasongko menyampaikan :

“Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan KIP, maka masuk dalam “Pungutan Liar” dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku.”

“Dikatakan Aryo, pemotongan dana KIP yang diduga oleh oknum parpol, masuk kedalam Mall Administrasi dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan. Nah, dalam hal ini pertanyaannya, siapa yang menjadi korban langsung atas pemotongan ini. Kalau pihak sekolah yang menjadi korban, maka pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolahnya, bisa melaporkan orang yang memungut uang tersebut.” Ucapnya.

Namun lanjutnya, kalau pihak sekolah yang memungutnya, para orang tua siswa bisa melaporkan kepada pihak Pengawas Pendidikan sesuai wilayah kewenangannya.

Kalau tidak ada tanggapan, bisa melaporkan ke Disdik Kabupaten Sukabumi.” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *