Wahanainformasi.com – Sukabumi Kota -Pos pemuda yang seharusnya menjadi benteng kegiatan positif di Kota Sukabumi tercoreng. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek Pos Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu sore (31/10/2026). Dari lokasi yang sehari-hari juga difungsikan sebagai kios penjual BBM eceran tersebut, petugas menyita 89 botol miras oplosan dengan total volume 53,4 liter. Rinciannya, 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu.
Polisi juga mengamankan pemilik barang berinisial G (26), warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. Saat ini pemilik bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Terungkapnya kasus ini langsung mendapat respon keras dari Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto. Ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
“Menanggapi adanya berita terkait penggerebekan miras di salah satu sekretariat Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng, saya sebagai Ketua Karang Taruna Kota meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat. Seharusnya mungkin Karang Taruna menjadi benteng daripada penyakit masyarakat,” ujar Raden Koesoemo Hutaripto, Senin (2/11/2026).
Raden yang juga anggota DPRD Kota Sukabumi itu menyebut perbuatan tersebut sangat mencoreng nama baik organisasi kepemudaan. Ia menegaskan, peredaran miras di Kota Sukabumi jelas dilarang dan ilegal.
“Kota Sukabumi melalui Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 sudah melakukan pelarangan terhadap minuman keras, sehingga peredaran miras di Kota Sukabumi adalah hal yang ilegal,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera menggelar investigasi internal dan turun langsung ke Pos Karang Taruna Unit 9 Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong.
“Kami akan melakukan investigasi kepada teman-teman Karang Taruna Unit 09 Kelurahan Benteng supaya kami mengetahui informasi secara utuh kenapa miras itu bisa ada di situ,” tegasnya.
Raden juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya anggota Karang Taruna Unit 9 Benteng yang terlibat menyalahgunakan fasilitas sekretariat untuk aktivitas melanggar hukum.
“Atas nama Karang Taruna Kota Sukabumi sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga masyarakat di Kota Sukabumi atas ketidaknyamanan hal ini,” pungkasnya.



























