SPBU 34.43111 Baros Di Segel Bareskrim Polri, Di Duga Mengurangi Takaran Pada Mesin Pompanya

Wahanainformasi.com – Sukabumi – Hari ini, Rabu, 19 Februari 2025 masyarakat Kota Sukabumi dihebohkan dengan disegelnya semua mesin SPBU 34.43111 Baros Kota Sukabumi.

Dari penuturan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan dari penyelidikan terhadap dugaan kecurangan SPBU 34.43111 Baros, pemilik RUD sengaja mencurangi konsumen SPBU dengan memasang alat untuk mengurangi takaran liter.

 

Masih menurut beliau, “Minggu depan akan melakukan gelar perkara, setelah itu kita naikan pemilik sebagai tersangka.”

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Direktur PT. Prima Berkah Mandiri, RUD. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa empat orang saksi.

“Seorang saksi dari ahli metrologi, toga orang Manager PT. PBM, Kepala Shif, dan operator SPBU,”Ungkapnya.

Dalam kasus ini, Dirtipidter Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 27 jo pasal 32 ayat (1) UU nomor 2 tahun 1981 tentang dilarangnya memasang atau menambahkan alat-alat sebagai tambahan pada alat ukur yang sudah ditera oleh metrologi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SPBU PT. PBM sudah melayani masyarakat sejak tahun 2005 dan memiliki empat pompa dispenser.

Untuk jenis pompa Solar 1 unit, Pertalite 1 unit, pompa Pertamax 1 unit. Pompa pertalite dan pertamax untuk motor 1 unit.

Turut hadir dalam sidak dari polres Sukabumi Kota, PJS Walikota Sukabumi, SBM PT. Pertamina Sukabumi – Cianjur dan Menteri Perdagangan.

Menurut Nunung, dari pengecekan literan SPBU Baros ini, pompa SPBU di pasangi alat tambahan untuk mengurangi literan sebanyak 400 – 600 ml per 20 liter, sedangkan toleransi dari metrologi adalah -100 ml/20 Liter.

Pelaku, menurut Nunung, melakukan aksi itu dengan cara memasang alat tambahan berupa Printer Circuit Board (PCB) disetiap pompa mesin dan disembunyikan didalam mesin atas pompa dispensernya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *