Wahanainformasi.com – Sukabumi, Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 Jo No 63 tahun 2023 tentang Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harusnya menjadi acuan setiap lembaga pendidikan. Menurut regulasi tersebut, bahwa prinsip pengelolaan dana BOSP yaitu, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
SMPN 1 Cisolok merupakan salah satu sekolah yang menjadi pilihan orangtua untuk menyekolahkan anak mereka. Saat pihak media mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah SMPN 1 Cisolok melalui pesan singkat whatssap pada hari selasa, 13 Agustus 2024 mengenai implementasi Permendikbub 63 tahun 2023 tentang juknis BOSP, selain itu juga berdasarkan data yang berhasil dihimpun bahwa ditahun anggaran 2024 , SMPN 1 Cisolok juga menerima BOS Kinerja sebesar Rp.35.000.000,-.(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Tak hanya BOS kinerja SMPN 1 Cisolok juga ditahun anggaran 2023 mendapatkan anggaran Rp. 1.086.751.040 ( Satu Miliar Dealapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Puluh Rupiah) yang dibagi menjadi dua tahap. Adapun ditahap pertama menerima Rp. 543.375.520 yang salur pada tanggal 21 Maret 2023. Adapun penggunaannya sebagai berikut,
- Penerimaan Siswa Didik Baru Rp. 10.469.500
- Pengembangan Profesi guru dan tendik Rp.13.214.600
- Pengembangan Perpustakaan Rp. 48.558.000
- Kegiatan pembelajaran dan eskul Rp. 64.075.200
- Kegiatan asesmen /evaluasi Pembelajaran Rp. 53.136.900
- Kegiatan Sekolah Rp. 54.829.000
- Langganan daya dan jasa Rp.13.726.800
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.75.315.520
- Penyediaan alat Multimedia Rp. 33.350.000
- Pembayaran Honor Rp.176.700.000
Adapun di tahap 2 SMPN 1 Cisolok menerima anggaran Rp. 543.950.000 yang salur pada tanggal 24 Juli 2023 yang dipergunakan untuk :
- Pengembangan Profesi guru dan tendik Rp.8.408.000
- Penerimaan siswa didik baru Rp. 5.687.000
- Pengembangan Perpustakaan Rp. 5.045.000
- Kegiatan pembelajaran dan eskul Rp. 124.680.000
- Kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp. 28.046.100
- Kegiatan Sekolah Rp. 81.143.480
- Langganan daya dan jasa Rp.13.730.800
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 80.713.500
- Penyediaan alat multimedia Rp. 14.100.000
- Pembayaran Honor Rp.182.970.000
Akhirnya pada hari Selasa 20 Agustus 2024 pihak media bisa bertemu dengan Kepala SMPN 1 Cisolok Dadi Sugandi, yang pada hari tersebut beliau sedang mengikuti rapat di SMPN 3 Simpenan. Saat pihak media mencoba menanyakan terkait dengan siapa saja yang yang hadir dalam penyusunan RKAS, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa yang pada saat itu menyusun RKAS adalah Kepala Sekolah Bendahara, Operator para wakasek dan Komite Sekolah.
Saat disinggung perihal dengan perwakilan orang tua siswa diluar komite yang tidak dilibatkan sesuai dengan Permendikbudristek 63 Tahun 2022 Jo Permendikbudristek 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP, Kepala Sekolah mengaku sudah diwakili oleh Komite sekolah dan dirinya menyampaikan bahwa kedepan akan memperbaikinya dengan mengundang perwakilan orang tua sesuai dengan regulasi.
Saat ditanya terkait bentuk transfaransi, Kepala Sekolah mengaku sudah melakukannya memakai media kertas yang di tempel.