wahanainformasi.com – Blora – AT (16) gadis asal Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap polisi yang bertugas di Polsek Jepon dan Polres Blora pada April 2025 lalu. Anak seorang petani itu sebelumnya juga dituduh melahirkan dan membuang bayi di Semanggi Kabupaten Blora.
Tetapi, pemeriksaan dokter mengungkap fakta berbeda. Korban dinyatakan tak pernah hamil, apalagi melahirkan. Anehnya, setelah diduga terjadi kesalahan prosedur.
Padahal, perbuatan dan tuduhan tersebut sangat mengguncang psikologis korban. Apalagi, korban sempat mendapatkan perlakuan tak manusiawi saat pemeriksaan.
Setelah melihat tidak ada itikad baik dari pihak kepolisian, korban dan keluarga memutuskan melaporkan kejadian diduga salah tangkap itu ke Propam Polda Jateng pada Kamis (11/12) kemarin. Korban didampingi kuasa hukum dan ibunya.
Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menyebut perbuatan aparat sudah menyalahi prosedur dan sangat merendahkan martabat kliennya. Apalagi, korban adalah anak di bawah umur.
Duduk Perkara Kasus Salah Tangkap
Bangkit kemudian menceritakan cerita pilu yang dialami AT pada 9 April 2025 silam. Saat itu, AT yang sedang berada di rumah didatangi sejumlah polisi dan bidan. Mereka datang tanpa surat panggilan maupun bukti permulaan yang memadai.
“Langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya usai membuat laporan di Bidpropam Polda Jateng.
Tak sampai di situ kesedihan AT. Saat pemeriksaan dilakukan, AT juga diperlakukan tidak manusiawi.
“AT diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan kepada anak di bawah umur. Pemeriksaan tersebut bahkan menyentuh area sensitif yang sama sekali tidak relevan dan tidak sesuai prosedur,” katanya.
Beberapa hari kemudian, ujar Bangkit, pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari RSUD Blora. AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Anehnya, setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan, penanganan kasus justru tidak dilanjutkan kepolisian seolah-olah salah tangkap dianggap biasa.
“Begitu polisi tahu korban tidak pernah hamil, kasusnya menguap begitu saja. Ini indikasi kuat adanya penyalahgunaan prosedur. Karena itu kami melaporkan oknum Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.
Kejadian ini menimbulkan kecurigaan keluarga bahwa ada yang tidak beres dalam pengambilan tindakan dan dalam menganalisa suatu kasus.
“Ini bukan sekadar ulah individu, tetapi ada rantai komando. Bahkan pihak Polres pernah mengatakan supaya masalah ini tidak terlalu dipikirkan. Ini fatal,” ujarnya
Bangkit sangat prihatin dengan peristiwa ini. Bagaimana bisa anak di bawah umur menjadi korban salah tangkap, karena akan menggangu psikologis pada jiwanya.
“Kalau memang AT pelakunya, kami siap menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. Tapi kalau tidak, harus ada pemulihan nama baik dan kompensasi. Anak ini sudah mengalami tekanan luar biasa,” pungkasnya.















