Tak Terima Foto Wajahnya Dibuat Meme Porno, Pria Asal Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum

wahanainformasi.com – Sukabumi, Tak terima dengan unggahan foto bugilnya yang di upload di group WhatsApp, HA siap tempuh jalur hukum.

Hal tersebut di sampaikan H kepada pihak media pada hari Minggu, 20 Desember 2025 setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan beberapa orang Advokat yang ada di wilayah Palabuhnaratu.

Menurut H, dirinya tidak pernah merasa punya masalah atau dendam pribadi dengan orang yang mengupload foto tersebut yang ber inisial E E.

“Gak tahu juga maksud dan tujuannya apa sehingga mengupload foto saya hasil editan yang sedang bugil di group WhatsApp”. Ungkapnya.

H pun menambahkan akan mengambil langkah hukum terkait dengan hal tersebut.

“Setelah tadi konsultasi dengan rekan-rekan akhirnya saya akan membuat pelaporan terkait dengan hal ini, karena ini terindikasi menyerang harkat dan martabat serta kehormatan saya”. Ucapnya.

Sementara itu Hariyo Sasongko selaku perwakilan menyampaikan, bahwa dirinya bersama tim akan mendampingi dan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Kami rencananya akan melakukan laporan ke Polda Jawa Barat dalam waktu dekat”. Ungkapnya.

Yang akan kami jadikan dasar pelaporan terkait dengan UU ITE.

“Kalau mendengar dan melihat bukti yang disampaikan kepada kami ya jelas disitu ada PMH mengandung asusila pasal 27 Ayat 1 Jika foto yang disebarkan bersifat pribadi/intim tanpa izin pemiliknya (sering disebut sebagai balas dendam porno atau KBGO). Dengan ancaman hukuman. 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
Tak hanya itu unsur pasal 35 juga terpenuhi Mengedit foto orang lain (misal: menjadi meme yang menghina atau menggunakan deepfake) untuk merugikan orang tersebut hukuman nya gak main – main 12 tahun penjara dan denda maksimal 12 Miliar rupiah”. Tutur Haryo

Adapun nanti akan kita kaji lebih jauh bersama tim terkait dengan hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *