Temuan KPK JABAR dan DPRD Kab Bandung Terkait Adanya Dugaan Maladministrasi Oknum Dinas PUTR Kini Masuk Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia

Wahanainformasi.com – Jakarta,14 Oktober 2025 – Dinamika Persoalan Gedung Sarparas UPTD DINAS PUTR di Rancakasumba Solokan Jeruk Kini memasuki Babak baru sebelumnya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) dan DPRD KAB. Bandung menemukan adanya dugaan Maladministrasi.

Hal tersebut terunggkap saat adanya Rapat Dengar Pendapat antara Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat dengan DPRD Kabupaten Bandung yang dilaksanakan Senin, 7 Juli 2025 lalu, dimana pada saat itu di hadiri oleh :
– Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung
– Anggota Komisi C
– Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat
– Perwakilan Ahli Waris
– Perwakilan Dinas PUTR (diwakili Sekretaris)
– Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bandung.

Dalam pembahasan saat itu, dibahas
terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung tanpa dasar hukum yang jelas, serta permintaan kejelasan status kepemilikan lahan yang dipakai sebagai kantor UPTD.

Pembahasan Antara Lain Sebagai Berikut :
1. Pemaparan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat
• Disampaikan oleh Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat.
• Pokok permasalahan: Dugaan penguasaan lahan milik masyarakat oleh Dinas PUTR tanpa proses jual-beli yang sah.
• Dinas PUTR mengklaim telah membeli tanah tersebut, namun: – Tidak ada bukti transaksi resmi (BPHTB tidak ditemukan).
– Pajak bumi dan bangunan masih dibayarkan oleh masyarakat (ahli waris).
– Letter C desa menyatakan tanah tersebut milik masyarakat.
– Sertifikat HGB yang muncul dianggap cacat karena status tanah bukan tanah negara.
• Komite Pencegahan Korupsi menyoroti lemahnya verifikasi Dinas terkait dan meminta DPRD memediasi agar tidak terjadi maladministrasi yang merugikan masyarakat.

2. Pernyataan Ahli Waris :
• Ahli waris menyatakan tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut.
• Bangunan UPTD dibangun di atas rumah milik mereka yang diubah tanpa izin.
• Sudah dua kali menyurati Dinas PUTR, tapi tidak direspons.
• Permintaan : Tanah dikembalikan atau diberikan ganti rugi yang layak.

3. Penjelasan Dinas PUTR (diwakili Sekretaris Dinas)
• Mengaku hanya pemakai lahan yang memiliki adalah Pemkab Bandung.
• Menyampaikan dokumen :
– SHGB atas nama PT. Sandang (22 Desember 1996).
– AJB dari PT. Sandang ke Ibu Ira (9 Januari 1998).
– Kuasa menjual dr Ibu Ira ke Pak Haryanto (30 Juni 2009)
– AJB an Agus Cahyana (2015)

4. Tanggapan Bagian Hukum Setda :
• Mengakui telah terjadi beberapa kali pertemuan antara ahli waris dan PUTR.
• *Menyampaikan bahwa Pemkab tidak membeli langsung dari ahli waris.*
• Sertifikat HGB merupakan produk hukum BPN yang tidak bisa dibatalkan sepihak oleh Pemda walau belum atas nama Pemda
• Pembelian lahan dianggap sah secara administratif, namun jika ada cacat formil maka jalur hukum adalah satu-satunya solusi.

5. Tanggapan DPRD Komisi C :
• Menyimpulkan bahwa masalah ini cukup rumit karena:
– Legal standing kedua belah pihak dianggap sama-sama kuat.
*Ada indikasi maladministrasi di masa lalu oleh oknum*
– Permasalahan tidak bisa diselesaikan hanya secara politik/administratif, melainkan harus dibawa ke ranah hukum (perdata dan/atau tata usaha negara).
• Menyambut baik semangat ahli waris dan Komite Pencegahan Korupsi yang menempuh jalur diplomatis, bukan provokatif.
• DPRD siap memfasilitasi mediasi dan membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

Dari hasil tersebut kini telah menjalani babak baru dimana kini terkait Maladministrasinya telah masuk Proses Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia. Yang dimana pemeriksaan dilakukan terhadap Dinas PUTR sejak 18 September 2025 dan kini sedang berjalan.

Menurut Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan Ombudsman Yang dimana tentunya Dinas PUTR, BPN Kabupaten Bandung harus dapat mempertanggung jawabkan apa yang terjadi saat ini, yang tentu bukan sekedar refleksi, tapi evaluasi secara menyeluruh. Karena akibat dari ketidak cermatan tersebut, merugikan masyarakat serta menampar muka pemerintahaan Kabupaten Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed