wahanainformasi – Bandung, Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar ) Rd. H. Piar Pratama.SH setelah pulang dari gedung Merah Putih KPK Republik Indonesia yang berada di Jakarta Pada Senin Tanggal 20 Februari 2024. Ia pun langsung melakukan Siaran Press Release kelembagaan secara resmi menyikapi tentang dugaan Korupsi dikabupaten bandung.
Piar menyampaikan
“Kami dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat merasa bergejolak jiwa menanggapi adanya penggiringan opini miring dari oknum anggota DPRD Kabupaten Bandung serta Oknum pejabat dinas Kabupaten Bandung yang Sangat jumawa, mereka menganggap seakan tidak akan terjerat hukum dan paling suci. saya selaku ketua umum siap mempertaruhkan reputasi saya dan nama baik lembaga saya jika ini semua tidak benar atau hoax”. Ungkap Piar
Piar juga mengatakan bahkan pada tanggal 20 Feberuari 2024 Selasa hari ini kami mendapat siaran pres resmi dari pihak kejaksaan, bahwa ada koruptor dikabupaten Bandung yang sudah tahap 2 resmi dari kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan surat nya pun jelas.
“Dan selanjutnya saya pertegas bahwa terkait isu yang berseliweran yang membuat opini sesat dan juga meresahkan masyarakat yang menyebutkan seakan adanya SP3, disini
perlu kami tegaskan, bahwa beberapa hari lalu saya sudah langsung mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan dan Kepolisian, dimana meminta kejelasan benarkah sudah Ada SP3”. Ujarnya
Terkait kasus yang kami limpahkan adanya indikasi Korupsi di Kabupaten Bandung tersebut mengingat bahwa kami dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat terkait hal yang 75 Miliar ,dan adanya oknum pejabat dan DPRD yang diduga melakukan korupsi di Kabupaten Bandung tersebut, kami langsung limpahkan Ke KPK Republik Indonesia, tidak ke kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami memegang bukti tanda terima laporan serta bukti perkembangan penanganan pelaporan jadi kami rasa tidak mungkin Kepolisian dan k
Kejaksaan berani melanggar etika mengingat adanya MOU atau Nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Polri, terkait penanganan kasus dugaan Korupsi yang akan saling menjaga menghargai dan tidak saling berebut yang menyebabkan konflik inters”.Bebernya
Adapun hal yang ditangani di Kejaksaan Kabupaten Bandung yang perkaranya masih lidik, itu berbeda.
“Kami bantah dengan tegas bahwa temuan kami tersebut bukan tentang Pokir, dan kami secara tegas tidak takut sama sekali atas gertakan serta ancaman dari oknum pejabat yang merasa punya pasukan serta merasa dekat dengan petinggi APH, baik Jaksa maupun Polri dan kami tentunya siap berhadapan bahkan kami jelas akan membuktikan kredibilitas serta integritas lembaga kami yang dianggap oleh oknum pejabat dikabupaten Bandung sebagai lembaga main main”. Ujar Piar
Piar pun menhelaskan bahwa Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ini SK Kemenkum HAM Republik Indonesia ada bahkan berita Negara Republik Indonesia, terus beberapa jajarannya sudah mengikuti pelatihan pendidikan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi,
Selanjutnya terkait beberapa penghargaan bahkan dalam pemilu pun kami sebagai lembaga sah yang terakreditasi sebagai pemantau pemilu.
“Dan disini kami dari Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat tegaskan, bahwa Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK RI tidak pernah menyebutkan atau ada bahkan sampai mengeluarkan SP3, begitupun dengan pihak Jaksa dan Polri. Dan tentunya kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami sampaikan ini serta sesuai dengan bukti yang kami miliki”.Ungkapnya
Ia juga menegaskan “Peran kami jelas berdasarkan PP No. 43 Tahun 2018, dan kami pun bilamana ada oknum jaksa, tentu kami akan langsung berkomunikasi dengan pihak komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Emosional kami bukanlah dengan arogansi tapi kami lebih ke rasional dan objektif serta jika memang ingin tahu kekuatan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, tentu kami yakin rakyat yang peduli dengan pemberantasan korupsi akan bersama berjuang dengan kami demi sebuah kebenaran, dan jikalau harus menurunkan aksi turun kejalan kami mengeluarkan 1.000 orang masa gabungan pun kami sangat siap”.Pungkasnya