Truk Berlogo Kopdes di Sukabumi Diamankan Polisi, Angkut Ratusan Jeriken Pertalite Ditutupi Tumpukan Karung Gabah

Wahanainformasi.com – Sukabumi – Sebuah truk berlogo Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih viral setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi karena diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal.

Truk Hino 300 warna putih itu dicegat petugas di wilayah Bagbagan, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu malam (11/10/2026) lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Cisolok.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 100 jeriken berisi Pertalite yang disembunyikan di bak truk. Ratusan jeriken tersebut ditutupi terpal biru dan tumpukan karung  gabah seberat untuk mengelabui petugas.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.

“Sampai saat ini terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBN Cisolok, kami sedang dalam proses penyidikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Dudi, dikutip Rabu (14/10/2026).

Menurut keterangan sementara, BBM tersebut dibeli menggunakan jeriken dalam jumlah banyak, kemudian diangkut menggunakan truk koperasi untuk kemudian diduga akan dijual kembali kepada para pengecer di wilayah Kabupaten Sukabumi, diperkirakan ke kawasan Jampang dan Kalibunder dengan harga di atas HET.

Polisi belum menyimpulkan apakah modus penutupan jeriken dengan karung pakan ternak atau gabah padi tersebut merupakan upaya sengaja untuk menyamarkan muatan.

“Kami sedang mendalami itu, tujuannya apakah memang dalam pengangkutan itu sengaja ataupun memang itu kepentingan-kepentingan tertentu dalam pendalaman kami,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Warga mendesak Polres Sukabumi tidak hanya berhenti pada penyitaan truk dan pemeriksaan sopir, melainkan membongkar tuntas rantai distribusi, mulai dari asal-usul BBM, pihak pemasok di SPBN, pemilik kendaraan, hingga calon pembeli.

Jika terbukti, praktik tersebut dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Hingga kini, truk beserta ratusan jeriken Pertalite tersebut diamankan di Mako Polres Sukabumi untuk dijadikan barang bukti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *