Viral Mobil Tahanan Kejari Sukabumi Diduga Isi BBM Eceran, Publik Soroti SOP dan Pertanggungjawaban Anggaran

Berita50 Dilihat

Wahanainformasi.com *SUKABUMI* — Beredarnya berita mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Sukabumi yang diduga mengisi BBM jenis Pertalite eceran saat membawa narapidana memicu pertanyaan publik. Isu ini ramai dibahas karena menyangkut aturan penggunaan kendaraan dinas dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran di instansi penegak hukum.

Mobil tahanan berwarna hijau khas instansi penegak hukum tersebut diduga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, informasi yang beredar hari ini, Jumat, tanggal (11/09/2026).

Dalam foto yang viral di media sosial, kendaraan dinas berlogo Kejari Sukabumi tersebut terlihat berhenti di warung eceran untuk mengisi bahan bakar, bukan di SPBU. Momen itu terjadi saat mobil tengah digunakan untuk mengangkut tahanan. Lokasi dan alamat kejadian tetap berada di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Publik pertanyakan SOP kendaraan dinas

Aturan umum penggunaan kendaraan dinas negara mewajibkan pengisian BBM dilakukan di SPBU resmi dengan sistem pembayaran non-tunai atau melalui kartu BBM. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan, tertib administrasi, dan menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.

Karena itu, aksi pengisian secara eceran ini langsung mengundang sorotan. Sejumlah warga dan pengamat hukum di Sukabumi mempertanyakan apakah hal tersebut sudah sesuai SOP internal Kejaksaan, terutama ketika mobil sedang dalam tugas membawa tahanan yang merupakan kegiatan operasional resmi.

“Kalau untuk operasional membawa tahanan, seharusnya semua kebutuhan sudah tercover dalam anggaran. Pengisian eceran rawan, baik dari sisi keamanan maupun akuntabilitas,” ujar salah seorang warga yang melihat video tersebut.

*SPJ anggaran ikut jadi sorotan*

Selain SOP, publik juga menyoroti soal SPJ atau Surat Pertanggungjawaban anggaran. BBM untuk kendaraan dinas Kejaksaan umumnya dianggarkan melalui DIPA dan dibayarkan berdasarkan bukti transaksi dari SPBU.

Jika pengisian dilakukan secara eceran, maka bukti yang bisa dilampirkan menjadi tanda tanya. Tanpa nota resmi SPBU, proses verifikasi dan audit anggaran berpotensi terhambat.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran video dan alasan pengisian BBM eceran tersebut.

*Aturan BBM subsidi dan kendaraan dinas*

Perlu dicatat, Pertalite merupakan BBM subsidi yang peruntukannya diatur pemerintah. Lembaga negara termasuk Kejaksaan memang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi untuk operasional, namun mekanismenya harus sesuai ketentuan Pertamina dan Kementerian Keuangan, yakni melalui SPBU dan tidak melalui jalur eceran.

Kasus serupa terkait penyalahgunaan dan pengisian BBM subsidi di luar prosedur juga pernah ditangani aparat di wilayah Sukabumi sebelumnya.

*Tuntutan transparansi*

Viralnya video ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam penggunaan fasilitas negara. Publik berharap Kejari Sukabumi dapat segera menjelaskan kronologi, dasar kebijakan pengisian BBM, dan bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.

Hingga ada klarifikasi resmi, masyarakat menanti kepastian apakah kejadian ini merupakan kelalaian prosedur atau memang ada kondisi darurat yang memaksa mobil tahanan harus mengisi di eceran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *