wahanainformasi.com – Sukabumi – Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat somasi melalui pengacara atas keberatan terkait terbitnya pemberitaan “Penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 diduga fiktif”oleh media online BBC (Banyak Berita.Com) dan media Jabarinside.Com.
Pemberitaan tersebut dinilai sudah mengandung dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak terverifikasi, yang tertulis dari surat somasi tersebut.
Somdani wartawan dari media BBc saat dikonfirmasi menyampaikan : “Betul kami menerima surat somasi dari Kades Karangtengah melalui pengacaranya, yang ditujukan untuk redaksi dan wartawan, kami menganggap semua warga negara mempunyai hak, Minggu (13-06-25).”
“Terkait penilaian dan unsur dugaan pemberitaan yang dituangkan dalam surat somasi oleh Kepala Desa Karangtengah kami menanggapinya dengan santai, karena pemberitaan tersebut sudah berimbang.”
“Terbitnya pemberitaan sudah kami tempuh sesuai kaidah dan kode etik kejurnalisan. Kami menerbitkan berita berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi serta investigasi maka hal tersebut hasilnya bisa dibuktikan”jelasnya.
Sementara itu wartawan Jabarinside. Com,Ade ridwan atau Rab rivaldo sapaan akrabnya menyampaikan hal yang senada.
“Pemberitaan tersebut sudah dianggap berimbang karena kode etik jurnalistiknya sudah kami tempuh.” Singkatnya.
Ade menambahkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Artinya wartawan berhak menulis berita investigatif, termasuk dugaan penyimpangan dana publik, selama berdasarkan fakta dan sudah dikonfirmasi dulu kepada desa tersebut.
“Wartawan dan media yan disomasi oleh Kepala Desa Karangtengah karena menerbitkan berita dugaan penyimpangan dana desa, masih mempunyai perlindungan hukum yang kuat, selama menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan sesuai UU pers No. 40 tahun 1999.” Tutup Ade.