Warga Mengaku Penangkapan Pemilik Rendaman Lumpur Emas Ilegal Tebang Pilih Didesa Girimukti Kira-kira Ada Apa Yah ??!…

Warga Mengaku Penangkapan Pemilik Rendaman Lumpur Emas Ilegal Tebang Pilih Didesa Girimukti
Kira-kira Ada Apa Yah ??!…

Wahanainformasi.Com Lebak- Beberapa warga Desa Girimukti Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mengaku adanya penangkapan pelaku pengolahan rendaman lumpur emas ilegal itu itu tebang piilih, menurutnya kalau memang aturan pemerintah akan di tegakan yang sebenarnya jangan hanya 3(tiga)orang saja yang di tangkap, ada salahsatu pengusaha yang sama melakukan kegiatan tersebut,itu dibiarkan berkeluyuran, bebas tanpa ada konsekuensi hukum.pada Jumat (14/02/2025.)

Disampaikan Salasatu warga kampung Waru Doyong yang mengaku masih saudara Salasatu terduga inisial Y, ” Tiga pengusaha rendaman lumpur yang dibawa dan di proses hukum,itu St,Yt,Dan Yn.namun, ada Salasatu pengusaha rendaman lumpur emas yang masih berkeliaran bebas tanpa ada penangkapan atau proses,sedangkan mereka sama-sama punya rendaman lumpur emas,ada apa ini ?. Katanya.

” Kalau memang pemerintah mau menjalankan hukum yang adil,tangkap semuanya,jangan tebang pilih, saya heran kok hanya tiga orang saja,kalau tinggalnya bukan di satu desa masuk akal, ini malah yang satu inisial HR dibiarkan dan bebas berkeliaran, saya berharap kepada penegak hukum,agar dapat menjalankan aturan yang seadil-adilnya.pungkasnya (12/2/2025.)

Disampaikan Parid Fadlani selaku Ketua Ormas PERPAM Lebak Selatan ” benar yang dikatakan oleh beberapa warga, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera tangkap pelaku yang sama atau satu profesi, jangan sampai ada pandangan masyarakat, kepada penegak hukum ada tindakan tebang pilih dalam penangkapan terduga pelaku usaha ilegal.

Saya selaku ketua ORMAS PERPAM DPD Lebak Selatan, akan. Mendorong dan mengkawal hal tersebut untuk segera di proses secara hukum yang berlaku, hal ini untuk agar segi pandang masyarakat,bahwa tidak ada yang kebal hukum,artinya semua orang adalah sama di mata hukum, selain daripada itu, masyarakat juga tidak berasumsi bahwa tidak adanya tebang pilih, atau berpikir ada tanda kutip dengan terjadinya penangkapan terduga pelaku pengusaha pengolahan lumpur emas. Tuturnya.

Jelas Dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 100.000.000. 000, “ungkap Farid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *