Abaikan Keterbukaan Informasi, Jubir WANCI Sindir Kompetensi ASN Pimpinan Badan Publik : Ada Sanksi Pidana Menanti!

Wahanainformasi.com – Sukabumi— Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Siber Indonesia (DPP WANCI) menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Kasus ini mencuat akibat maraknya pimpinan badan publik yang dinilai bebal dan mengabaikan hak atas informasi masyarakat.

Juru Bicara DPP WANCI, Risman, S.E., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi jadwal resmi persidangan yang akan digelar pekan ini.
“Berdasarkan informasi valid yang kami terima, jadwal sidang PSI dari Komisi Informasi Jawa Barat sudah keluar untuk minggu ini. Kami siap mengawal sengketa ini hingga tuntas,” ujar Risman saat memberikan keterangan pers, Minggu (5/7).

Secara kelembagaan, DPP WANCI bergerak berdasarkan mandat internal organisasi untuk mengawal kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Langkah hukum melalui PSI ini sejalan dengan Peraturan Internal DPP WANCI tentang Advokasi dan Perlindungan Hukum Anggota, yang mewajibkan organisasi melakukan pembelaan serta transparansi terhadap akses informasi yang tersumbat.

Tidak hanya aturan internal, sikap menutup-nutupi informasi oleh badan publik ini jelas menabrak benteng hukum tertinggi transparansi di Indonesia, yaitu:

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
• Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
Risman mengingatkan para pimpinan badan publik bahwa sikap acuh dan tindakan sengaja menghambat akses informasi publik memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi berkala yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jangan dikira ini perkara main-main. Undang-Undang KIP dengan tegas mengatur bahwa pejabat badan publik yang sengaja menghambat atau tidak menyediakan informasi dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah),” pungkas Risman mengingatkan.

Risman mengaku heran dengan fenomena banyaknya pimpinan lembaga atau badan publik di Jawa Barat yang tidak patuh dan gagap aturan. Ia menyayangkan sikap para pejabat yang cenderung meremehkan sengketa informasi publik.

“Sangat ironis. Mereka ini rata-rata Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpendidikan tinggi. Namun, cara berpikirnya menganggap remeh urusan transparansi. Sikap abai ini justru akan menelanjangi dan membuka sejauh mana buruknya kinerja mereka sebagai pimpinan,” kritik Risman tajam.

Ia menambahkan, ketidakpatuhan ini menjadi blunder besar yang justru memperburuk citra institusi yang mereka pimpin sendiri di mata masyarakat.

Menutup pernyataannya, Jubir WANCI ini memberikan teguran keras bagi seluruh pejabat pengguna uang rakyat agar tidak main-main dengan hak publik.

“Keterbukaan informasi publik itu bukan menu pilihan yang bisa diambil atau ditinggalkan. Itu adalah kewajiban mutlak badan publik yang menggunakan anggaran negara. Uang yang mereka pakai itu uang rakyat, jadi rakyat wajib tahu penggunaannya,” tegas Risman.

Sidang PSI di Komisi Informasi Jabar pekan ini diprediksi akan menjadi sorotan tajam, sekaligus menjadi ujian konsistensi bagi Pemprov Jabar dalam menegakkan pakta integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed